Haji
adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan
ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia
yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu
waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini
berbeda dengan ibadah umrah
yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika
umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di
Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul
Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan
perayaan ibadah haji ini.
Definisi
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau
menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti
qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’,
haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat
sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit
di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Latar Belakang Ibadah
haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah
telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu
dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum
pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar
jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat
yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah
dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Latar belakang ibadah haji ini juga
didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama
Islam, terutama Nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan
oleh umat-umat sebelum Nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu
dengan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi
Ibrahim bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail.
Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.
Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.
Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.
Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya adalah fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini karena adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.
WAJIB HAJI, RUKUN HAJI
DAN YANG DILARANG DALAM HAJI
Rukun Haji. Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang
jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut :
- Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
- Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
- Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
- Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
- Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
- Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
- Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DALAM IHRAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Apakah hal-hal yg hrs dijauhi oleh orang yg sedang berihram ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Apakah hal-hal yg hrs dijauhi oleh orang yg sedang berihram ?
Jawaban
Orang yg sedang ihram hrs menjauhi sembilan hal yg telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut hrs dijauhi oleh orang yg sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yg terlarang tersebut selain hubungan sebadan dgn istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya.
Orang yg sedang ihram hrs menjauhi sembilan hal yg telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut hrs dijauhi oleh orang yg sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yg terlarang tersebut selain hubungan sebadan dgn istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya.
HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IHRAM DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apakah hal-hal yg wajib dijauhi oleh orang yg sedang ihram dan bagian-bagian ?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apakah hal-hal yg wajib dijauhi oleh orang yg sedang ihram dan bagian-bagian ?
Jawaban
Adapaun hal-hal yg dilarang ketika ihram ada sembilan hal :
Adapaun hal-hal yg dilarang ketika ihram ada sembilan hal :
[1]. Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yg di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dgn hal-hal yg menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain hal payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tdk dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yg berbau wangi dgn tujuan memakai di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yg lain.
[6]. Bertujuan memburu binatang darat yg lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan akad nikah. Maka orang yg ihram tdk boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dgn istri.
[9]. Bercumbu dgn istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yg di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dgn hal-hal yg menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain hal payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tdk dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yg berbau wangi dgn tujuan memakai di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yg lain.
[6]. Bertujuan memburu binatang darat yg lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan akad nikah. Maka orang yg ihram tdk boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dgn istri.
[9]. Bercumbu dgn istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.
Sembilan hal tersebut dikelompokkan dalam empat bagian.
Pertama : Harus membayat fidyah, tapi tdk membatalkan ibadah (haji atau
umrah), yaitu bagi lima hal yg pertama.
Kedua : Ada denda yg setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tdk hrs membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi hrs membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dgn syahwat. Bersetubuh dgn istri ?
Kedua : Ada denda yg setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tdk hrs membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi hrs membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dgn syahwat. Bersetubuh dgn istri ?
MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apa hukum orang yg melakukan sesuatu dari sembilan yg dilarang dalam ihram krn tdk tahu atau lupa ?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apa hukum orang yg melakukan sesuatu dari sembilan yg dilarang dalam ihram krn tdk tahu atau lupa ?
Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku krn lupa maka tiada dosa bagi dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yg memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit krn lupa. Sebab Allah tdk akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku krn lupa maka tiada dosa bagi dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yg memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit krn lupa. Sebab Allah tdk akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.
“Arti : Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami bersalah” [Al-Baqarah : 286]
Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do’a tersebut
seraya berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
“Arti : Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yg kamu khilaf padanya, tetapi
(yg ada dosanya) apa yg disengaja oleh hatimu” [Al-Ahzab : 5]
Dalam hadits disebutkan :
“Arti : Diampuni umatku krn khilaf dan lupa” [Hadits Riwayat Ibnu ‘Ady]
Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan hukum pada
dan tdk menanyakan apakah kamu sengaja atau krn khilaf. Dan barangkali yg benar
ialah bahwa demikian itu tdk berdosa dan tdk wajib membayar fidyah atas manusia
jika krn tdk tahu. Sebab Allah berfirman.
“Arti : Barangsiapa di antara kamu membunuh dgn sengaja maka denda ialah
mengganti dgn binatang ternak seimbang dgn buruan yg dibunuhnya, menurut
putusan dua orang yg adil di antara kamu sebagai hadya yg dibawa sampai ke
Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dgn memberi makan orang-orang miskin,
atau berpuasa seimbang dgn makanan yg dikeluarkan itu, supaya dia merasakan
akibat yg buruk dari peruntukannya. Allah telah memaafkan apa yg telah lalu.
Dan barangsiapa yg kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa” [Al-Maidah : 95]
Adapun akad nikah maka tdk sah hukum walaupun krn tdk tahu, tapi tdk
wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dgn syahwat, maka
menurut jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun krn lupa. Sebab hal
tersebut mrpk larangan ihram yg paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga
tdk mungkin jika dilakukan krn lupa. Dan demikian itu ialah yg paling
hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal tersebut dima’afkan jika dilakukan
krn tdk tahu atau lupa. Wallahu ‘alam.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka
Imam Asy-Syafi’i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
TATA CARA PELAKSANAAN, DAM,
DAN MACAM-MACAM TAWAF
I. CARA UMRAH
1.Jika seorang muslim hendak berihram untuk
umrah maka ia harus melepaskan seluruh pakaiannya,
mandi sebagaimana ia mandi junub lalu
memakai minyak wangi dan semacamnya, lalu dioleskan di kepala dan jenggot.
2.Setelah mandi, memakai
pakaian ihram, kemudian sholat jika telah masuk waktu sholat fardhu, bila
tidak, maka ia langsung ihram (niat) untuk umrah tanpa sholat
Pria bertalbiyah dengan mengeraskan suara, sedang wanita mengucapkannya sekedar
didengar oleh orang yang ada di sebelahnya.
3.Bila orang yang ingin ihram itu khawatir
adanya gangguan yang menghalangi kesempurnaan
umrahnya, maka sebaiknya mengucapkan syarat
ketika membaca niat ihram yang berbunyi:
“Jika aku tertahan oleh
suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”
Karena ketika ia mengucapkan syarat ini kemudian terjadi sesuatu yang
menghalanginya menyempurnakan umrahnya maka
ia bisa bertahallul tanpa membayar tebusan.
4.Disunnahkan baginya ketika
memasuki Mesjid Haram untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
“Dengan nama Allah,
sholawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan
bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan
dengan wajah-Nya Yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang qodim (tidak
berawal) dari setan yang dirajam.”
Kemudian menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf, mengusapnya dengan tangan
kanan lalu menciumnya, bila sulit menyentuhnya dengan tangan, cukup menghadap
ke arah Hajar Aswad lalu memberi isyarat kepadanya tanpa mencium tangan. Dan
sebaiknya tidak berdesak-desakan sehingga tidak mengganggu orang lain terutama
orang-orang lemah.
Doa yang dibaca ketika menyentuh Hajar Aswad:
“Dengan nama Allah, dan Allah
Maha Besar, Ya Allah! Dengan beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu
(Al-Qur’an), setia kepada janji-Mu dan dengan mengikuti Sunnah Nabi-Mu (aku
berthawaf di sekeliling Ka’bah ini).”
5.Kemudian memutar ke
sisi kanan dan menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya. Bila telah sampai pada
Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa mencium, tetapi bila sulit maka tidak perlu
berdesak-desakan.
Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca ayat:
“Ya Tuhan
kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah
kami dari siksa neraka.”
(Q.S. Al-Baqorah: 201)
Dan setiap melewati Hajar Aswad, memberi isyarat dengan tangan dan bertakbir.
Selebihnya ia membaca dzikir, doa atau baca Al-Qur’an. Perintah thawaf di
Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah untuk
menegakkan Dzikrullah.
6.Dalam thawaf qudum ini (thawaf yang pertama kali dilakukan
ketika tiba) disunnahkan bagi laki-laki untuk mengerjakan dua perkara berikut
ini:
Pertama: Al-Idhthiba’ sejak mulai thawaf
hingga selesai. Adapun bentuknya adalah meletakkan bagian tengah selendang
ihram di bawah ketiak kanan, dan kedua ujungnya disampirkan di atas bahu kiri.
Setelah selesai thawaf, selendang itu diletakkan kembali seperti semula,
sebelum melakukan sa’i. Karena Al-Idhthiba’ hanya pada waktu thawaf
saja.
Kedua: Lari-lari kecil pada 3
putaran pertama, adapun 4 putaran terakhir hanya berjalan biasa saja.
7.Setelah menyelesaikan thawaf 7 putaran lalu menuju maqom Ibrahim
sambil membaca ayat:
“Dan jadikanlah sebahagian
makam Ibrahim tempat sholat.”
(Q.S. Al-Baqorah: 125)
Kemudian sholat dua raka’at di belakangnya jika memungkinkan, kalau tidak maka
ia boleh melaksanakan sholat di mana saja di dalam mesjid. Dalam raka’at
pertama setelah membaca Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun dan pada raka’at
kedua membaca surah Al-Ikhlas.
8.Kemudian menuju tempat sa’i, setelah dekat ke bukit Shafa,
lalu membaca ayat:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka
barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa
baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan
hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui.”
(Q.S. Al-Baqorah: 158)
Lalu membaca:
“Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Kemudian naik ke bukit Shafa hingga melihat
Ka’bah, lalu menghadap kepadanya sambil mengangkat tangan, memuji Allah dan
memohon doa kepada-Nya dengan doa yang disenangi.
Adapun doa yang disenangi Rasulullah SAW:
“Tiada tuhan selain Allah semata,
tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan dan pujian dan Dia Maha Kuasa atas
segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah semata, Dia melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan
bala tentara musuh sendirian.”
Doa ini dibaca sebanyak tiga kali kemudian berdoa di sela-selanya dengan doa
yang disenangi.
Kemudian
turun dari bukit Shafa menuju Marwah, bila sampai ke tanda hijau, berlari
secepatnya sesuai dengan kemampuan tanpa mengganggu orang lain. Bila sampai
pada tanda hijau kedua ia kembali berjalan sebagaimana biasa hingga sampai ke
bukit Marwah dan menaikinya, lalu menghadap kiblat, mengangkat tangan dan
berdoa dengan doa yang disenangi. Kemudian turun dari Marwah kembali menuju Shafa,
berjalan kaki di tempat berjalan kaki dan berlari di tempat berlari. Ketika
sampai ke bukit Shafa, ia melakukan apa yang ia lakukan di awal mula dengan
membaca doa dan dzikir. Demikian pula ketika sampai ke bukit Marwah, hingga
sempurna 7 putaran. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembali
dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali putaran. Ketika sa’i membaca apa saja
yang disenangi seperti dzikir, doa dan bacaan Al-Qur’an.
Bila ia
telah melengkapi sa’inya 7 kali putaran, bagi laki-laki mencukur habis atau
memendekkan rambut dan bagi perempuan memotong setiap ujung kelabang rambutnya
sepanjang satu ruas jari-jari.
Mencukur
rambut hendaklah merata ke seluruh kepala, demikian pula ketika memangkas
pendek harus merata. Mencukur gundul lebih baik dari sekedar mencukur pendek,
karena Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang mencukur gundul tiga kali dan
hanya sekali mendoakan orang-orang yang memangkas pendek. Kecuali bila waktu
pelaksanaan haji sudah dekat yang tidak memungkinkan rambut bisa tumbuh cepat.
Maka yang paling baik ia lakukan adalah memotong pendek, agar bisa dipotong
gundul pada waktu haji.
Dengan
amalan ini maka selesailah umrahnya.
II. CARA HAJI
Rukun-rukun
haji adalah:
PETUNJUK
PELAKSANAAN
HAJI DAN UMRAH |
1. Ihram
|
2. Wukuf di Arafah
|
3. Thawaf Ifadhah
|
4. Sa’i antara Shafa dan
Marwah
|
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu
rukun, maka hajinya tidak sah dan tidak sempurna kecuali dengannya.
Wajib-wajib
haji adalah:
1.Berihram dari Miqot.
2.Wuquf di Arafah hingga matahari terbenam, bagi yang wuquf di
siang hari.
3.Mabit di Muzdalifah sampai
masuk waktu fajar hingga langit
menguning, kecuali orang-orang yang lemah dan kaum wanita, boleh keluar
pada waktu tengah malam.
4.Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq.
5.Melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
6.Mencukur gundul atau memendekkan rambut setelah melempar jumrah
Aqobah.
7.Thawaf Wada’.
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu wajib haji maka ia harus
memotong dam (tebusan) untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.
Larangan-larangan
ketika berihram adalah:
Memakai wangi-wangian, memotong rambut dan kuku,
menutup kepala dengan sesuatu yang bersentuhan langsung dengan kepala (topi,
kopiah dll), membunuh binatang buruan, melakukan hubungan suami-istri (jima’),
melakukan akad nikah, memakai pakaian berjahit seperti baju kaos, celana dan
sebagainya serta menebang pohon atau tumbuh-tumbuhan hijau di tanah haram.
PETUNJUK
PELAKSANAAN HAJI
DIMULAI PADA HARI KE-8
(Hari Tarwiyah)
Pada waktu dhuha hari ini jama’ah haji berihram
dari tempat ia singgah, lalu berniat melaksanakan manasik haji.
Dan sebelum talbiyah, jama’ah haji Tamattu’
disunnahkan mandi, bersih-bersih, memotong kuku, memendekkan kumis, memangkas
bulu ketiak dan menggunakan sarung dan selendang ihram berwarna putih. Adapun
wanita menggunakan apa saja yang diinginkan asal tidak menggunakan tutup muka,
cadar dan sarung tangan. Sedang jama’ah haji Qiran dan Ifrad, ihramnya sebelum
hari ini. Jadi mereka tidak boleh melakukan apa yang dilakukan oleh jama’ah
haji tamattu’ seperti mencukur dan sebagainya.
Setelah itu disunnahkan bagi seluruh jama’ah haji
menutupi kedua pundaknya dengan pakaian ihram.
Kemudian membaca: dan ini yang dikenal
dengan awal haji atau niat haji.
Bila khawatir ada sesuatu yang menghalanginya dalam
menyempurnakan hajinya, maka ia membaca syarat:
“Jika aku tertahan oleh
suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”
Tetapi bila ia tidak khawatir adanya halangan, maka tidak perlu membaca syarat
tersebut.
Setelah berniat haji, maka ia harus menghindari
seluruh larangan-larangan ihram.
Memperbanyak dan terus mengucapkan talbiyah hingga
tiba di Mina untuk melempar jumrah Aqobah pada hari ke-10.
Bertolak ke Mina sambil bertalbiyah, kemudian di
sana ia sholat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Masing-masing sholat
dilaksanakan pada waktunya, sholat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at
dengan niat qoshar (tanpa dijama’).
Nabi SAW tidak pernah melaksanakan sholat-sholat
sunnat dalam perjalanan kecuali sholat sunnat sebelum subuh dan sholat witir.
Hendalah ia senantiasa membaca dzikir-dzikir yang
diriwayatkan dari Rasulullah SAW, khususnya dzikir-dzikir di waktu pagi dan
sore hari dan sebagainya.
Mabit di Mina pada malam hari ini.
HARI KE-9 (Hari Arafah)
Setelah selesai melaksanakan sholat Subuh,
ketika matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan
bertakbir.
Dimakruhkan berpuasa pada hari ini,
Rasulullah SAW melaksanakan wuquf dalam kondisi tidak berpuasa, dimana beliau
dikirimi secangkir susu lalu meminumnya.
Disunnahkan berada di Namirah sesuai dengan kemampuan hingga
matahari tergelincir.
Mendengarkan khotbah, kemudian setelah matahari tergelincir,
sholat Dhuhur dan Asar dengan jamak taqdim qosar, dua raka’at-dua raka’at
dengan satu adzan dan dua iqomat.
Memasuki Arafah (hendaklah meneliti dan memastikan keberadaanya
dalam lokasi Arafah) karena Wadi Uranah bukan termasuk Arafah.
Seluruh lokasi Arafah adalah tempat wuquf,
bila memungkinkan hendaklah menjadikan Jabal Rahmah antara dirinya dan
qiblat, karena itulah yang paling baik.
Tidak disunnahkan mendaki gunung Arafah.
Mengkhususkan diri untuk dzikir dengan penuh
ketundukan kepada Allah, berdoa dengan hati yang khusyu’, menghadirkan hati,
mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari.
Memperbanyak bacaan:
“Tiada
tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Pemilik kerajaan dan pujian,
dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Memperbanyak sholawat
dan salam untuk nabi SAW.
Tidak keluar dari Arafah kecuali
setelah matahari terbenam.
Bertolak ke Muzdalifah dengan tenang setelah matahari terbenam,
dan bila menemukan kelonggaran hendaklah mempercepat jalannya.
Ketika sampai di Muzdalifah
melaksanakan sholat Maghrib 3 raka’at dan Isya’ 2 raka’at jamak qosar, tidak melaksanakan
sholat setelahnya kecuali sholat Witir.
Kemudian tidur (istirahat)
hingga masuk waktu subuh, adapun orang-orang yang lemah dan wanita, boleh
menuju Mina setelah lewat tengah malam, dan untuk kehati-hatian
sebaiknya setelah bulan tenggelam.
HARI KE-10
(Hari Penyembelihan, Idul
Adha’)
! Saudaraku jama’ah
Haji, kami mengucapkan semoga Allah menerima ibadah kita semua.
! Seluruh jema’ah haji
diharuskan sholat subuh di Muzdalifah, kecuali orang-orang yang lemah, wanita
dan orang-orang yang punya udzur.
! Setelah sholat Subuh
menghadap kiblat kemudian memuji Allah, takbir, tahlil dan berdoa kepada Allah
hingga langit menguning.
! Bertolak ke Mina
sebelum matahari terbit dengan tenang dan dalam keadaan bertalbiyah.
! Bila anda melewati
Wadi Muhassir, hendaklah anda mempercepat jalan bila memungkinkan.
!
Memungut 7 batu kecil dari Musdalifah atau dari Mina.
Kemudian anda harus mengikuti petunjuk berikut ini:
1.Melempar Jumrah Aqobah dengan 7 buah batu kecil
secara berurutan sambil bertakbir pada setiap lemparan.
2.Menyembelih hadyi, memakan sebagian
dagingnya dan membagikan yang lain kepada fakir miskin. Hadyi ini wajib bagi
yang melaksanakan haji qiran dan tamattu’.
3.Kemudian mencukur gundul atau memotong
pendek yang merata ke seluruh rambut kepala, dan mencukur gundul adalah yang
paling baik, sedang untuk wanita memotong rambut sepanjang ruas jari-jarinya.
Kemudian bertahallul awal, dengan menanggalkan pakaian ihram, memakai pakaian
biasa, memakai wangi-wangian dan dibolehkan melakukan larangan-larangan ihram
kecuali menggauli istri. Dan perlu diketahui bahwa tahallul awal ini terjadi
dengan melakukan salah satu di antara tiga hal (melempar jumrah, mencukur dan
thawaf)
4.Setelah itu berangkat ke Mekah untuk thawaf ifadhah, tanpa berlari-lari kecil, lalu sholat dua raka’at
setelah thawaf.
5.Lalu melakukan sa’i bagi haji
tamattu’, demikian pula bagi haji
qiran dan ifrad jika belum sempat melaksanakan sa’i setelah thawaf qudum. Bila hal itu semua
telah dilaksanakan maka sempurnalah tahallul tsani.
6.Tidak ada masalah bagi
jema’ah haji bila mendahulukan perkara tersebut di atas sebelum yang
lainnya.
7.Disunnahkan minum air zam-zam dan sholat Dhuhur di Mekah bila
memungkinkan.
8. Diwajibkan mabit (menginap) di Mina
pada malam harinya.
HARI KE-11
Ketika mabit di Mina anda harus senantiasa
melaksanakan sholat wajib secara berjama’ah.
Ketahuilah bahwa hari-hari ini (11,12,13) disebut
dengan hari-hari tasyriq. Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari tasyriq adalah
untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah”
[H.R.
Muslim]
Dan disunnahkan untuk memperbanyak takbir setelah sholat, dan inilah yang
disebut dengan takbir muqoyyad (terikat), adapun takbir muthlak (bebas)
adalah bertakbir di segala waktu dan keadaan, di pasar, di jalan atau di mana
saja.
Termasuk bentuk menegakkan dzikir kepada Allah
adalah melempar jumrah. Melempar 3 jumrah dimulai setelah sholat Dhuhur, atau
setelah matahari tergelincir. Dimulai dari jumrah shugra (kecil), wustha
(tengah) kemudian jumrah kubra (besar) yang disebut juga jumrah aqobah.
Melempar setiap jumrah dengan
7 batu kerikil secara berurutan yang disertai dengan takbir pada setiap
lemparan batu (batu-batu kecil ini diambil dari Mina).
Melempar jumrah shugra dengan menjadikan Ka’bah di
sebelah kiri dan Mina atau “Mesjid Al-Khif” di sebelah kanan, lalu berjalan ke
arah kanan dalam keadaan menghadap kiblat, kemudian berdiri untuk berdoa yang
panjang sebagaimana yang pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW.
Setelah melempar
jumrah wustha berjalan ke kiri dengan menghadap kiblat kemudian berdoa
yang banyak.
Kemudian setelah melempar jumrah aqobah, pergi dan
tidak berdiri untuk berdoa.
Diperbolehkan melempar jumrah pada malam hari bila
perlu, tetapi melempar di siang hari lebih baik.
Selanjutnya anda wajib bermalam di Mina.
HARI KE-12
Ketika mabit di Mina, anda harus menggunakan waktu anda dengan
sesuatu yang berguna (kebaikan) dan dzikir kepada Allah, Rasulullah SAW
bersabda:
“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk
makan, minum dan dzikir kepada Allah.”
Setelah Dhuhur melempar
3 jumrah dan melakukan hal yang sama anda lakukan pada hari ke-11 dengan
melempar jumrah shugra, wustha kemudian kubra.
Setelah selesai melempar jumrah, bila ingin bergegas pergi
anda boleh meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam lalu thawaf wada’.
Tetapi bila ingin menangguhkan keberangkatan dari Mina, maka
itulah yang lebih baik, karena itulah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
Bila sanggup melaksanakan sholat ketika di Mina pada hari-hari tasyrik di Mesjid Al-Khif maka itulah
yang terbaik.
HARI KE-13
Setelah mabit di Mina:
Melempar 3 jumrah setelah sholat dhuhur, dan melakukan hal-hal
yang sama anda lakukan pada dua hari sebelumnya.
Bila anda berniat kembali ke negeri anda, hendaklah anda thawaf
wada’, kecuali wanita haidh atau nifas.
Dengan
demikian maka sempurnalah manasik haji anda, Alhamdulillah Rabbil Alamin
PERINGATAN PENTING
1. Sebagian orang, ketika berihram
untuk haji, mereka sama sekali tidak merasakan bahwa mereka sedang melaksanakan
ibadah dan harus menghindari hal-hal yang
diharamkan Allah, berakhlak dengan akhlak yang mulia dan memperdalam agama, agar mereka dapat
beribadah kepada Allah berdasarkan
ilmu. Anda dapat memperhatikan bahwa banyak di antara mereka melakukan pelanggaran,
salah dalam melaksanakan manasiknya dan tidak bertanya kepada ulama. Mereka tidak memiliki kesiapan untuk mengubah tingkah laku mereka yang
salah sebelum haji. Dan itu adalah tanda yang sangat jelas bahwa haji mereka
tidak sempurna, atau mungkin tidak diterima.
Semoga Allah menolong dan
menyelamatkan kita.
2.Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua mata yang tidak akan tersentuh api neraka, mata yang
menangis karena takut kepada Allah dan mata yang senantiasa berjaga-jaga di
jalan Allah.”
Ketahuilah bahwa hari Arafah adalah hari yang agung, hari ditumpahkannya air mata, hari
dihapuskannya dosa-dosa, hari
di mana Allah SWT membebaskan hamba-hamba yang Dia kehendaki dari api neraka dan hari di mana Allah membanggakan hamba-hamba-Nya yang wukuf, di hadapan para malaikat. Maka
gunakanlah kesempatan ini dengan baik dan hadirkanlah perasaan agung itu dengan
banyak beristighfar dan doa untuk diri sendiri dan untuk kaum muslimin.
3.Ketika melempar 3 jumrah itu, setiap jumrah dengan 7 buah batu
kecil, anda harus menjatuhkan batu-batu itu ke dalam lingkaran tengahnya,
tetapi tidak apa-apa jika keluar. Setiap jumrah dilempar dengan 7 batu saja,
tidak lebih dan tidak kurang.
4.Ketika anda berihram, janganlah mencuci
kedua tangan atau tubuh anda dengan sabun yang terbuat dari minyak misk atau
yang mengandung aroma wangi-wangian.
5.Bagi yang tidak menemukan hadyi atau tidak
mampu membelinya, maka ia boleh berpuasa 3 hari ketika berhaji dan 7 hari
ketika kembali ke negerinya, baik ia dilakukan secara berurutan atau
diselang-selingi, kecuali penduduk Mekah, mereka tidak mengeluarkan hadyi.
6.Ketahuilah bahwa bila anda berakhlak yang baik dan melayani atau
membantu jema’ah haji, memberi mereka minum, tidak mengganggu atau menyakiti
mereka dan sabar terhadap mereka, maka anda akan mendapatkan pahala yang besar
di sisi Allah, maka berusahalah selalu bersabar dan bersikap toleran.
7.Seseorang diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihramnya dan
mandi kapan saja dia mau.
8.Menziarahi Mesjid Nabawiy adalah sunnah
sebelum atau setelah haji, karena sholat di dalamnya sama dengan sholat 1000
kali di tempat lain, jadi kepergiannya ke sana adalah untuk sholat, kemudian
setelah sholat disunnahkan ziarah ke maqom Rasulullah SAW dan kedua sahabatnya
ra dan memberi salam kepada mereka, lalu berziarah ke Mesjid Quba untuk sholat
di dalamnya, berziarah ke pemakaman para sahabat ra di Baqi’ untuk memberi
salam dan mendoakan mereka, berziarah ke pemakaman para syuhada Uhud, di mana
Asy-Syahid Hamzah (paman Rasulullah) dimakamkan untuk memberi salam dan mendoakan
mereka. Tidak boleh memohon atau meminta pertolongan kepada orang-orang yang
sudah mati karena perbuatan ini termasuk perbuatan syirik dan membatalkan amal
sholeh.
BEBERAPA KESALAHAN JAMA’AH HAJI
Ada beberapa kesalahan dan pelanggaran yang sering dilakukan oleh sebagian jama’ah haji ketika menunaikan ibadah haji
atau umrah. Kami akan menyebutkannya secara ringkas dengan harapan bisa
dihindari dan dijauhi:
1.Idhthiba’ sejak pertama menggunakan pakaian ihram hingga
selesai melaksanakan manasik hajinya.
2.Tidak mengangkat suara ketika talbiyah, atau tidak bertalbiyah
sama sekali setelah menggunakan pakaian ihram, di Arafah atau di Muzdalifah.
3.Bertalbiyah secara berjama’ah yang dipimpin oleh seorang di
antara mereka.
4.Mengarang doa-doa khusus ketika masuk Mesjid Haram atau ketika
melihat Ka’bah.
5.Membaca doa-doa tertentu yang dikhususkan
pada setiap putaran ketika sa’i atau ketika thawaf, sementara yang dianjurkan
adalah membaca doa, dzikir dan membaca Al-Qur’an secara mutlak, tanpa
pengkhususan.
6.Mengangkat suara dengan keras ketika thawaf
atau sa’i atau berdoa ramai-ramai yang mengganggu orang lain.
7.Memberi isyarat ke Ka’bah ketika naik ke
bukit Shafa.
8.Wanita yang berlari cepat di
antara dua tanda hijau ketika sa’i, padahal itu hanya dikhususkan untuk
laki-laki.
9.Sebagian orang menyangka bahwa sa’i dari Shafa hingga kembali ke
Shafa dihitung satu kali putaran, yang benar adalah sa’i dari Shafa ke Marwah
dihitung satu kali putaran lalu kembali dari Marwah ke Shafa dihitung sebagai
putaran kedua.
10.Memotong sebagian rambut dan meninggalkan yang lain ketika
bertahallul atau mengambil beberapa helai rambut saja tanpa diratakan ketika
pangkas rambut.
11.Tidak menghadap ke kiblat ketika berdoa di Arafah.
12.Berusaha menaiki gunung Arafah untuk berdoa.
13.Menyia-nyiakan waktu di Arafah, Mina dan pada hari-hari tasyrik
dengan sesuatu yang tidak berguna.
14.Menyangka bahwa batu-batu kecil untuk jumrah harus diambil dari Muzdalifah serta menyakini
bahwa lebih baik mencucinya
terlebih dahulu sebelum melemparkannya.
15.Tidak berdiri untuk membaca doa setelah melempar ketiga jumrah.
16.Memotong
hadyi yang belum genap umur yang disyareatkan atau menyembelih hewan hadyi yang memiliki cacat atau melemparkannya setelah
disembelih.
17.Banyak di antara jama’ah haji
pada akhir waktu Ashar pada hari Arafah sibuk berkemas-kemas untuk segera
meninggalkan Arafah, padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa itu adalah
waktu yang paling afdhal untuk berdoa dan waktu di mana Allah
membanggakan hamba-hamba-Nya di hadapan para malaikat.
18.Banyak jama’ah haji tergesa-gesa melakukan sholat Maghrib,
Isya’ dan Subuh di Muzdalifah tanpa meneliti arah kiblat yang tepat, padahal
yang wajib adalah menentukan arah kiblat dengan benar atau bertanya kepada
orang yang mungkin mengetahuinya.
19.Bubarnya kebanyakan jama’ah haji dari
Muzdalifah sebelum tengah malam dan meninggalkan mabit di Muzdalifah padahal
itu termasuk salah satu wajib haji.
20.Mewakilkan kepada orang yang kuat untuk melempar padahal hal
itu hanya untuk orang-orang yang lemah.
21.Melempar jumrah dengan sandal, batu besar dll.
22.Sebagian jama’ah haji -semoga Allah memberinya hidayah-
memotong jenggot, dengan alasan berhias pada hari ied, padahal itu adalah suatu
maksiat pada waktu dan tempat yang mulia.
23.Berdesak-desakan untuk mencium hajar aswad
yang kadang-kadang mengakibatkan perkelahian, pertengkaran dan umpatan dengan
kata-kata kotor yang tidak pantas pada waktu dan tempat yang mulia.
24.Sebagian jama’ah haji meyakini bahwa hajar
aswad itu memberikan manfaat, oleh karena itu setelah mereka mengusapnya mereka
kemudian mengusapkan tangannya ke seluruh tubuhnya. Ini termasuk kebodohan
karena yang memberikan manfaat itu adalah Allah semata.
Umar ra ketika menyentuh hajar aswad berkata:
“Sesungguhnya saya tahu bahwa
kamu hanyalah batu yang tidak bermanfaat dan tidak berbahaya, kalau saya tidak
melihat Rasulullah SAW menciummu saya tidak akan menciummu.”
25.Sebagian jama’ah haji
mengusap seluruh pojok-pojok Ka’bah atau bahkan menyentuh dan mengusap-usah
dinding-dindingnya. Ini adalah suatu kebodohan, karena mengusap Ka’bah adalah
ibadah dan pengagungan kepada Allah SWT, jadi harus sesuai dengan apa yang
diperintahkan dan disyareatkan.
26.Mencium rukun yamani, ini juga suatu kesalahan, karena rukun yamani hanya disentuh dengan tangan
tanpa dicium.
27.Thawaf dengan memasuki hijir Ismail.
28.Menjamak sholat-sholat wajib di Mina.
29.Sebagian orang melempar jumrah aqobah terlebih dahulu kemudian wustha dan shugra, yang benar adalah
sebaliknya.
30.Menggenggam seluruh batu-batu lalu
melemparnya dengan sekali lemparan, ini salah besar. Sebagian ulama mengatakan:
“Bila melempar lebih dari satu batu dengan satu tangan dalam satu kali
lemparan hanya, dihitung satu lemparan. Dan yang diwajibkan adalah melempar
satu-satu, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.”
31.Meninggalkan Mina sebelum melempar jumrah untuk thawaf wada’
kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah lalu safar (pulang ke
negerinya). Hal ini dilarang karena bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW
agar amalan yang terakhir dilakukan adalah thawaf di Ka’bah, jadi thawaf wada’
adalah manasik haji yang terakhir dilakukan.
32.Meninggalkan Ka’bah dengan memberi isyarat kepadanya dan tinggal di Mekah setelah thawaf
wada’.
33.Keyakinan bahwa mengunjungi kubur Nabi sangat dianjurkan.
Inilah
beberapa kesalahan yang harus dihindari dan dijauhi. Dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Rasulullah SAW yang bersabda:
Setiap orang yang
berangkat ke Tanah Haram untuk berhaji kerap berkisah tentang pengalaman-
pengalaman spiritualnya. Saya sendiri, memiliki pengalaman yang diceritakan
tentang apa yang dilihat dan dirasakan. Sengaja tidak disusun berdasarkan
urutan kejadian, tapi berdasarkan urutan perasaan saja sehingga kadang loncat
dari satu lintasan ke lintasan lainnya. Berikut ini yang saya dengar langsung
dari pengalamann-pengalaman rekan yang berhaji baik dari rekan (yang berhaji
sebelumnya), maupun yang pergi bersama. Agor sendiri, rasanya tidak memiliki
pengalaman istimewa seperti yang diceritakan di sini :
- Kakak berkisah bahwa dalam satu sholat di depan Ka’bah, di antara Adzan dan Qa’mat melakukan dzikir. Beliau merasakan dan melihat bahwa semua isi mesjid mengaminkan apa yang diucapkannya dalam dzikir. Mereka yang mengaminkan itu berpakaian putih, namun beliau tidak melihat wajahnya.
- Beliau ini adalah pengurus masjid dan majelis pengurusan jenazah di tanah airnya. Sewaktu pulang dari sholat, beliau bertemu dengan seseorang tinggi besar. Orang itu mengucapkan salam, menyalaminya lalu berkata :”Bapak Pak X kan?. Selamat, Bapak telah menjalankan pekerjaan Bapak dengan baik dan ikhlas semoga….”. Dan beberapa ucapan pujian dan rahmat keselamatan diucapkan orang itu. Temannya yang bareng pulang bersamanya bertanya :”Bapak melamun ya!, kok ngomong sendiri”.
- “Coba deh lihat Pak Agor, Kalau subuh di Mesjidil Haram itu. Udara bergetar berselimutkan hawa yang seperti membeku. Tiang-tiang dan bangunan mesjid itu bergetar, seperti mau rubuh. Itulah saat turunnya malaikat”. Begitu disampaikan kepada saya. Tentu saja, ketika di sana saya menunggui saat itu dua tiga kali. Melihat ke langit ketika adzan subuh diperdengarkan pertama kali. Apakah hal serupa dapat Agor rasakan. Sampai selesainya sholat subuh, saya tidak pernah mengalami hal itu. Saya berpikir, alangkah dahsyatnya pengalaman Bapak X ini.
- Isteri saya cerita, bahwa si B, teman kakak saya yang berangkat bersama ke haji tapi di klotter berbeda sama sekali tidak pernah berangkat ke mesjid dan menjalankan prosesi hajinya. Mengapa?. Karena hampir satu bulan mengalami haid terus menerus. Suatu hal yang tidak pernah dialaminya selama hidupnya?. Saya hanya terkesima saja.
- Saudara saya P merasa sangat yakin akan dapat mencium Hajar Aswad,:”Dia ingin ceritakan ke teman-temannya bahwa mencium Hajar Aswad itu gampang”. Sampai ke pulangnya, beliau tidak berhasil mencium Hajar Aswad.
- Pak B bercerita bahwa ketika di Nabawi, beliau dimintai tolong seorang tua agar dibawa ke Raudah. Pak B sendiri memang ingin berangkat ke sana, tapi belum tahu. Orang tua itu bahasa Indonesia saja tidak bisa, pakai bahasa Jawa medok. Si orang tua itu memegang baju Pak B agar diantar. Dengan ikhlas sambil bertanya kiri kanan, arah ke Raudah akhirnya dicapai pula. Lalu Pak B bilang sambil menengok ke samping :”Nek, ini sudah sampai di Raudah”. Tapi yang memegangnya, menguntit sepanjang sampai ke Raudah sudah tidak ada. Entah dimana “menghilangnya”, padahal sedari tadi dia berpegangan ke bajunya. Pak B, setiap hari sholat di Raudah. Bahkan, ketika tidak merencanakan sekalipun, tahu-tahu sampai di sana. Kita semua tahu, mencapai Raudah itu membutuhkan perjuangan tersendiri.
- Orang berkulit hitam itu, kata teman-teman keringatnya bau dan menyesakkan. Namun, saya tidak pernah mengalami/merasakan sama sekali. Bahkan di Nabawi, ada orang besar, orang Afrika yang berlalu di dekat saya, lalu duduk. Tapi, malah sekilas saya merasakan harum!. Mungkin udara di sana dingin, jadi tidak berkeringat. Saya hanya berucap alhamdulillah saja.
- Sedang duduk sholat, karena tempatnya sempit ada ruang sedikit saja langsung diisi orang. Pak ini ketika sedang duduk, bersiap akan sholat, tiba-tiba ada jemaah lain duduk di sebelahnya. Sisa ruang sedikit itu dipakainya dan menggeser paksa jemaah lainnya. Usai sholat, setelah salam, beliau melihat “orang” itu kemudian melayang ke atas, entah kemana?.
- Kaki isterinya dari Bapak Z ini sering sekali terinjak orang. Begitu seringnya, sampai kakinya bengkak. Kemudian beliau tersadar. Beliau sering memarahi anaknya yang susah jalannya. Rupanya, dia diingatkan akan sikapnya saat di tanah air.
Banyak orang ke sana,
bercerita tentang pengalamannya. Saya punya saudara yang juga sudah 6 kali
berhaji. Namun, beliau sampaikan tidak satu kalipun mengalami apa yang
diceritakan. Jangankan untuk mengalami spiritual seperti itu, untuk sekedar
bisa bersimpuh menangis di tanah suci saja tak berhasil. Namun, saya percaya
bahwa pengalaman-pengalaman setiap orang itu indah (dan ada juga yang tidak
menyenangkan). Ada yang pengalamannya lebih bersifat metafisis ada juga yang
bersifat nyata dan lembut. Mungkin semua tergantung apa yang dipersepsikan.
Secara keseluruhan, saya menyimpulkan sebagai berikut :
- Ada sentuhan-sentuhan spiritual yang ditunjukkan selama di Tanah Suci atas perilaku jamaah yang memenuhi panggilanNya. Beberapa dari jamaah itu mengalami hal-hal yang sifatnya tak terjelaskan. Ada dua kemungkinan untuk hal ini : Karena situasi sakral dalam nurani masing-masing sehingga kepekaan menjadi lebih tinggi atau memang sedang berbohong saja. Namun, saya lebih meyakini, kemungkinan pertamalah yang terjadi. Ini adalah pengalaman esoteris yang indah atau tidak nyaman bagi pelakunya.
- Peristiwa yang terjadi bersifat fisis (logis), misalnya sering dimarahi orang, diinjak kakinya, kehilangan, sering diberi orang, ditolong terus menerus, yang terhubungkan dengan kejadian atau sikapnya di tanah air. Pengalaman-pengalaman positif memberikan hikmah dan menimbulkan kesadaran tambahan atas ketidakberdayaan seorang hamba pada Sang Mahapencipta dan juga menimbulkan refleksi positip atas perilakunya kemudian. Pengalaman-pengalaman ini menimbulkan kerinduan untuk kembali datang ke rumahNya. Tampaknya juga bahwa tingkatan esoteris yang terjadi berkaitan dengan rasa ikhlas sehingga ujian kesenangan atau kepedihan yang terjadi diterima sebagai bagian dari usaha mendekatkan diri kepadaNya. Akhirnya, perasaan itu menimbulkan kebahagiaan tersendiri yang tak bisa dilupakan, selalu dirindukan.
- Terdapat kondisi pula bahwa kepergiannya ke tanah suci tidak menimbulkan rasa apa-apa. Biasa saja. Tidak menimbulkan hal-hal yang istimewa. Artinya, sama saja dengan wisata biasa. Semua kekesalan dunia, kurang makan, pelayanan yang buruk, keramaian bikin sumpek dirasakan sebagaimana biasa. Singkatnya, orang ini tidak mengalami wisata spiritual apapun. Bahkan merasa bosan. Namun, kecuali sama orang-orang terdekat atau mungkin oleh sebab lain, jarang sekali ini diceritakan/diungkapkan. Saya hanya mendengar hal ini bahwa si A bilang begitu, bilang begini. Bahwa sebenarnya di Tanah Suci itu tidak ada tuh yang diceritakan seperti itu. Sama saja dengan di tempat lain.
- Ada orang yang karena sebab yang tidak diketahui (tidak saya ketahui), tidak bisa memasuki mesjid karena berbagai sebab mulai dari haid terus menerus, sakit berkepanjangan, atau halangan lainnya sehingga hajinya totally gagal.
- Semua kejadian-kejadian itu, dipahami sebagai bentuk-bentuk ujian/cobaan dari Allah SWT. Saya sendiri menilai bahwa hal ini sebenarnya terjadi dimanapun juga di permukaan bumi ini. Namun, di Tanah Suci menjadi berbeda karena dua sebab : 1). Ya, ini adalah wilayah spiritual yang Allah tetapkan dan ditunjukkan kepada ummatnya. Semua tindakan dan ucapan harus terjaga dan sebagai peringatan bagi yang memenuhi panggilanNya. 2.) Jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia dengan satu tujuan yang sama, memiliki dasar perilaku yang berbeda, sifat berbeda, budaya berbeda. Tumpah ruahnya manusia ini tentu saja menimbulkan konsekuensi bermacam-macam. Apalagi bagi mereka yang tidak punya pengalaman sama sekali bertemu dengan jutaan manusia lainnya dari ragam bangsa. 3) Jutaan ummat dengan tujuan yang sama, menjadikan satu dimensi “rasa” yang lain. Tidak ada satu tempat pun di muka bumi, dimana jutaan orang dengan tujuan yang sama, bukan untuk bersenang-senang, tapi untuk melakukan suatu ritual. Hati dikondisikan pada keadaan ini menimbulkan nuansa yang sangat berbeda dengan keseharian.
Yah, apapun juga cerita
haji. Ini adalah rukun keenam yang diwajibkan bagi yang mampu. Jangan katakan
belum mendapatkan panggilanNya. Lima rukun Islam itu telah diserukan sejak
sebelum akil balig, oleh guru kita sejak SD. Kalau ingin berislam, berangkatlah
haji, jika mampu. Pengalaman haji, ada atau tidak, sama sekali bukan ukuran
untuk dijadikan atau dinilai manusia sebagai mabrur atau tidak, diterima atau
tertolak. Bisa berangkat ke sana (jika mampu) adalah bagian dari memenuhi
kewajiban, melaksanakan penghambaan dan bagian dari harapan pengampunanNya.
Mampu secara material, mampu secara kesehatan, mampu secara waktu. Semoga
saudara-saudaraku seiman yang mau berlelah-lelah membaca di blog butut ini
dapat memenuhi panggilanNya dan bila sudah melakukannya, mau juga berbagi
pengalaman.
Meskipun perjalanan ini hanya 1 dari jutaan
jemaah Indonesia yang sudah berangkat ke Tanah Suci, meskipun saya tidak
mengalami pengalaman esoteris luar biasa seperti yang dialami oleh begitu
banyak jamaah lainnya. Namun, saya merasa begitu besar rahmat dan rejeki yang
telah dilimpahkanNya kepada seorang hambaNya yang banyak melakukan kemaksiatan
dalam kehidupan ini. Betapa ingin hati ini mempertahankan situasi kalbu seperti
ketika bersimpuh di depan rumahNya, merasakan “sesuatu” pada nurani yang tak
teruraikan, semua perjalanan ini seperti mimpi. Agor, jelek-jelek juga punya
sedikit pengalaman berwisata atau karena terkait pekerjaan pergi beberapa kota
di beberapa negara. Namun, hanya satu tempat yang kemudian memberikan gelora
keinginan untuk kembali. Yang menangis dan berdoa, agar diberi kesempatan untuk
datang kembali. Itulah yang kemudian dari semua perjalanan itu, perjalanan haji
yang teristimewa dalam kehidupan yang pendek ini
Dam bila kita tidak melaksanakan wajib haji haji
memotong satu ekor binatang dan dalam hal ini adalah memotong kambing.
MACAM-MACAM
TAWAF
1. Tawaf
qudum yaitu tawaf ketika baru tiba di mekkah
2. Tawaf
ifadah yaitu salah satu rukun haji
3. Tawaf
wada’ yaitu tawaf ketika akan meninggalkan mekkah
MACAM-MACAM HAJI
Bila anda
ingin melaksanakan haji maka anda harus berniat dengan salah satu di antara
tiga jenis haji, pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulhijah dan Dzulqo’dah):
1.Haji Tamattu’: Jenis ini yang paling
afdhal, yaitu ketika di miqot mengucapkan niat: (áóÈøóíßó
ÚõãúÑóÉð). Jadi anda harus berumrah dulu lalu tahallul dengan melepaskan
pakaian ihram dan halal melakukan hal-hal yang dilarang pada waktu ihram.
Kemudian pada hari ke-8 anda berniat haji dan melakukan petunjuk-petunjuk yang
ada dalam risalah singkat ini, tetapi anda harus ingat bahwa anda harus
membayar atau menyembelih hadyi.
2.Haji Ifrad: Yaitu berniat untuk haji saja dengan
mengucapkan niat ketika di miqot:).
Bila anda thawaf qudum maka itulah yang terbaik dan disunnahkan, dan anda tetap
berihram hingga hari penyembelihan, kemudian pada tanggal 8 dan seterusnya anda
dapat melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah ini, tetapi anda tidak
perlu membayar atau menyembelih hadyi.
3.Haji Qiran: Yaitu berihram dari
miqot untuk haji dan umrah
bersama-sama dengan mengucapkan niatnya. Bila
telah sampai ke Baitullah, anda thawaf 7 putaran (thawaf qudum) lalu bersa’i 7 putaran dengan niat sa’i untuk
haji dan umrah. Tetapi anda boleh menunda sa’i ini hingga selesai thawaf
ifadhah. Dan yang lebih baik adalah bila melakukannya setelah thawaf qudum.
Anda tetap dalam keadaan ihram hingga hari penyembelihan, kemudian pada tanggal
8 dan seterusnya anda dapat melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah
ini, tetapi anda tidak wajib membayar atau menyembelih hadyi.
KISAH DAN HIKMAH PENGALAMAN ORANG
YANG PERNAH BERHAJI
1.
Kakak berkisah bahwa dalam satu sholat di depan Ka’bah, di antara Adzan
dan Qa’mat melakukan dzikir. Beliau merasakan dan melihat bahwa semua isi
mesjid mengaminkan apa yang diucapkannya dalam dzikir. Mereka yang mengaminkan
itu berpakaian putih, namun beliau tidak melihat wajahnya.
HIKMAH: dzikir adalah bacaan yang sangat bagus bila kita sedang
melaksanakan ibadah. Janganlah kita lupa berdzikir karena dzikir adalah suatu
doa yang sangat baik.
2. Beliau ini adalah
pengurus masjid dan majelis pengurusan jenazah di tanah airnya. Sewaktu pulang
dari sholat, beliau bertemu dengan seseorang tinggi besar. Orang itu
mengucapkan salam, menyalaminya lalu berkata :”Bapak Pak X kan?. Selamat, Bapak
telah menjalankan pekerjaan Bapak dengan baik dan ikhlas semoga….”. Dan
beberapa ucapan pujian dan rahmat keselamatan diucapkan orang itu. Temannya
yang bareng pulang bersamanya bertanya :”Bapak melamun ya!, kok ngomong
sendiri”.
HIKMAH: bila kita melaksanakan haji dengan ikhlas dan sungguh maka
niscaya haji kita akan diterima oleh Allah dan mendapatkan haji mabrur
3. “Coba deh
lihat Pak Agor, Kalau subuh di Mesjidil Haram itu. Udara bergetar berselimutkan
hawa yang seperti membeku. Tiang-tiang dan bangunan mesjid itu bergetar,
seperti mau rubuh. Itulah saat turunnya malaikat”. Begitu disampaikan kepada
saya. Tentu saja, ketika di sana saya menunggui saat itu dua tiga kali. Melihat
ke langit ketika adzan subuh diperdengarkan pertama kali. Apakah hal serupa
dapat Agor rasakan. Sampai selesainya sholat subuh, saya tidak pernah mengalami
hal itu. Saya berpikir, alangkah dahsyatnya pengalaman Bapak X ini.
HIKMAH: bahwa shalat yang paling banyak
pahalanya adalah shalat diwaktu subuh
dimana orang lagi terlelap tiur ditempat tidur disanalah kita berdoa dan
meminta ampun karena pahalany akan berlipat ganda.
CERITA PENGALAMAN LAINNYA
- Isteri saya cerita, bahwa si B, teman kakak saya yang berangkat bersama ke haji tapi di klotter berbeda sama sekali tidak pernah berangkat ke mesjid dan menjalankan prosesi hajinya. Mengapa?. Karena hampir satu bulan mengalami haid terus menerus. Suatu hal yang tidak pernah dialaminya selama hidupnya?. Saya hanya terkesima saja.
- Saudara saya P merasa sangat yakin akan dapat mencium Hajar Aswad,:”Dia ingin ceritakan ke teman-temannya bahwa mencium Hajar Aswad itu gampang”. Sampai ke pulangnya, beliau tidak berhasil mencium Hajar Aswad.
- Pak B bercerita bahwa ketika di Nabawi, beliau dimintai tolong seorang tua agar dibawa ke Raudah. Pak B sendiri memang ingin berangkat ke sana, tapi belum tahu. Orang tua itu bahasa Indonesia saja tidak bisa, pakai bahasa Jawa medok. Si orang tua itu memegang baju Pak B agar diantar. Dengan ikhlas sambil bertanya kiri kanan, arah ke Raudah akhirnya dicapai pula. Lalu Pak B bilang sambil menengok ke samping :”Nek, ini sudah sampai di Raudah”. Tapi yang memegangnya, menguntit sepanjang sampai ke Raudah sudah tidak ada. Entah dimana “menghilangnya”, padahal sedari tadi dia berpegangan ke bajunya. Pak B, setiap hari sholat di Raudah. Bahkan, ketika tidak merencanakan sekalipun, tahu-tahu sampai di sana. Kita semua tahu, mencapai Raudah itu membutuhkan perjuangan tersendiri.
- Orang berkulit hitam itu, kata teman-teman keringatnya bau dan menyesakkan. Namun, saya tidak pernah mengalami/merasakan sama sekali. Bahkan di Nabawi, ada orang besar, orang Afrika yang berlalu di dekat saya, lalu duduk. Tapi, malah sekilas saya merasakan harum!. Mungkin udara di sana dingin, jadi tidak berkeringat. Saya hanya berucap alhamdulillah saja.
- Sedang duduk sholat, karena tempatnya sempit ada ruang sedikit saja langsung diisi orang. Pak ini ketika sedang duduk, bersiap akan sholat, tiba-tiba ada jemaah lain duduk di sebelahnya. Sisa ruang sedikit itu dipakainya dan menggeser paksa jemaah lainnya. Usai sholat, setelah salam, beliau melihat “orang” itu kemudian melayang ke atas, entah kemana?.
- Kaki isterinya dari Bapak Z ini sering sekali terinjak orang. Begitu seringnya, sampai kakinya bengkak. Kemudian beliau tersadar. Beliau sering memarahi anaknya yang susah jalannya. Rupanya, dia diingatkan akan sikapnya saat di tanah air.
Banyak orang ke sana, bercerita
tentang pengalamannya. Saya punya saudara yang juga sudah 6 kali berhaji.
Namun, beliau sampaikan tidak satu kalipun mengalami apa yang diceritakan.
Jangankan untuk mengalami spiritual seperti itu, untuk sekedar bisa bersimpuh
menangis di tanah suci saja tak berhasil. Namun, saya percaya bahwa
pengalaman-pengalaman setiap orang itu indah (dan ada juga yang tidak
menyenangkan). Ada yang pengalamannya lebih bersifat metafisis ada juga yang
bersifat nyata dan lembut. Mungkin semua tergantung apa yang dipersepsikan.
Secara keseluruhan, saya menyimpulkan sebagai berikut :
- Ada sentuhan-sentuhan spiritual yang ditunjukkan selama di Tanah Suci atas perilaku jamaah yang memenuhi panggilanNya. Beberapa dari jamaah itu mengalami hal-hal yang sifatnya tak terjelaskan. Ada dua kemungkinan untuk hal ini : Karena situasi sakral dalam nurani masing-masing sehingga kepekaan menjadi lebih tinggi atau memang sedang berbohong saja. Namun, saya lebih meyakini, kemungkinan pertamalah yang terjadi. Ini adalah pengalaman esoteris yang indah atau tidak nyaman bagi pelakunya.
- Peristiwa yang terjadi bersifat fisis (logis), misalnya sering dimarahi orang, diinjak kakinya, kehilangan, sering diberi orang, ditolong terus menerus, yang terhubungkan dengan kejadian atau sikapnya di tanah air. Pengalaman-pengalaman positif memberikan hikmah dan menimbulkan kesadaran tambahan atas ketidakberdayaan seorang hamba pada Sang Mahapencipta dan juga menimbulkan refleksi positip atas perilakunya kemudian. Pengalaman-pengalaman ini menimbulkan kerinduan untuk kembali datang ke rumahNya. Tampaknya juga bahwa tingkatan esoteris yang terjadi berkaitan dengan rasa ikhlas sehingga ujian kesenangan atau kepedihan yang terjadi diterima sebagai bagian dari usaha mendekatkan diri kepadaNya. Akhirnya, perasaan itu menimbulkan kebahagiaan tersendiri yang tak bisa dilupakan, selalu dirindukan.
- Terdapat kondisi pula bahwa kepergiannya ke tanah suci tidak menimbulkan rasa apa-apa. Biasa saja. Tidak menimbulkan hal-hal yang istimewa. Artinya, sama saja dengan wisata biasa. Semua kekesalan dunia, kurang makan, pelayanan yang buruk, keramaian bikin sumpek dirasakan sebagaimana biasa. Singkatnya, orang ini tidak mengalami wisata spiritual apapun. Bahkan merasa bosan. Namun, kecuali sama orang-orang terdekat atau mungkin oleh sebab lain, jarang sekali ini diceritakan/diungkapkan. Saya hanya mendengar hal ini bahwa si A bilang begitu, bilang begini. Bahwa sebenarnya di Tanah Suci itu tidak ada tuh yang diceritakan seperti itu. Sama saja dengan di tempat lain.
- Ada orang yang karena sebab yang tidak diketahui (tidak saya ketahui), tidak bisa memasuki mesjid karena berbagai sebab mulai dari haid terus menerus, sakit berkepanjangan, atau halangan lainnya sehingga hajinya totally gagal.
- Semua kejadian-kejadian itu, dipahami sebagai bentuk-bentuk ujian/cobaan dari Allah SWT. Saya sendiri menilai bahwa hal ini sebenarnya terjadi dimanapun juga di permukaan bumi ini. Namun, di Tanah Suci menjadi berbeda karena dua sebab : 1). Ya, ini adalah wilayah spiritual yang Allah tetapkan dan ditunjukkan kepada ummatnya. Semua tindakan dan ucapan harus terjaga dan sebagai peringatan bagi yang memenuhi panggilanNya. 2.) Jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia dengan satu tujuan yang sama, memiliki dasar perilaku yang berbeda, sifat berbeda, budaya berbeda. Tumpah ruahnya manusia ini tentu saja menimbulkan konsekuensi bermacam-macam. Apalagi bagi mereka yang tidak punya pengalaman sama sekali bertemu dengan jutaan manusia lainnya dari ragam bangsa. 3) Jutaan ummat dengan tujuan yang sama, menjadikan satu dimensi “rasa” yang lain. Tidak ada satu tempat pun di muka bumi, dimana jutaan orang dengan tujuan yang sama, bukan untuk bersenang-senang, tapi untuk melakukan suatu ritual. Hati dikondisikan pada keadaan ini menimbulkan nuansa yang sangat berbeda dengan keseharian.
Yah, apapun juga cerita haji. Ini
adalah rukun keenam yang diwajibkan bagi yang mampu. Jangan katakan belum
mendapatkan panggilanNya. Lima rukun Islam itu telah diserukan sejak sebelum
akil balig, oleh guru kita sejak SD. Kalau ingin berislam, berangkatlah haji,
jika mampu. Pengalaman haji, ada atau tidak, sama sekali bukan ukuran untuk
dijadikan atau dinilai manusia sebagai mabrur atau tidak, diterima atau
tertolak. Bisa berangkat ke sana (jika mampu) adalah bagian dari memenuhi
kewajiban, melaksanakan penghambaan dan bagian dari harapan pengampunanNya.
Mampu secara material, mampu secara kesehatan, mampu secara waktu. Semoga
saudara-saudaraku seiman yang mau berlelah-lelah membaca di blog butut ini
dapat memenuhi panggilanNya dan bila sudah melakukannya, mau juga berbagi
pengalaman.
Meskipun perjalanan ini hanya 1 dari
jutaan jemaah Indonesia yang sudah berangkat ke Tanah Suci, meskipun saya tidak
mengalami pengalaman esoteris luar biasa seperti yang dialami oleh begitu
banyak jamaah lainnya. Namun, saya merasa begitu besar rahmat dan rejeki yang
telah dilimpahkanNya kepada seorang hambaNya yang banyak melakukan kemaksiatan
dalam kehidupan ini. Betapa ingin hati ini mempertahankan situasi kalbu seperti
ketika bersimpuh di depan rumahNya, merasakan “sesuatu” pada nurani yang tak
teruraikan, semua perjalanan ini seperti mimpi. Agor, jelek-jelek juga punya
sedikit pengalaman berwisata atau karena terkait pekerjaan pergi beberapa kota
di beberapa negara. Namun, hanya satu tempat yang kemudian memberikan gelora
keinginan untuk kembali. Yang menangis dan berdoa, agar diberi kesempatan untuk
datang kembali. Itulah yang kemudian dari semua perjalanan itu, perjalanan haji
yang teristimewa dalam kehidupan yang pendek ini.
PERTANYAAN
1. apakah
badal haji dapat dilakukan oleh orang lain?
2. kapan
haji itu wajib dikerjakan?
3. mengapa
dalam haji kita harus memakai pakaian yang tidak berjahid?
4.
bolehkah kita memakai wewangian dalam ibadah haji?
5. apakah
hokum ihram?
Ayat tentang haji dan umroh
Al baqarah
* ¨bÎ) $xÿ¢Á9$# nouröyJø9$#ur `ÏB Ìͬ!$yèx© «!$# ( ô`yJsù ¢kym |Møt7ø9$# Írr& tyJtFôã$# xsù yy$oYã_ Ïmøn=tã br& §q©Üt $yJÎgÎ/ 4 `tBur tí§qsÜs? #Zöyz ¨bÎ*sù ©!$# íÏ.$x© íOÎ=tã ÇÊÎÑÈ
158. Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah
sebahagian dari syi'ar Allah[102]. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya[103] mengerjakan sa'i
antara keduanya. dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan
kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[104] kebaikan lagi Maha
Mengetahui.
[102] Syi'ar-syi'ar Allah: tanda-tanda atau tempat
beribadah kepada Allah.
[103] Tuhan mengungkapkan dengan perkataan tidak
ada dosa sebab sebahagian sahabat merasa keberatan mengerjakannya sa'i di situ,
Karena tempat itu bekas tempat berhala. dan di masa jahiliyahpun tempat itu
digunakan sebagai tempat sa'i. untuk menghilangkan rasa keberatan itu Allah
menurunkan ayat ini.
[104] Allah mensyukuri hamba-Nya: memberi pahala
terhadap amal-amal hamba-Nya, mema'afkan kesalahannya, menambah nikmat-Nya dan
sebagainya.
øÎ)ur $uZù=yèy_ |Møt7ø9$# Zpt/$sWtB Ĩ$¨Z=Ïj9 $YZøBr&ur (#räϪB$#ur `ÏB ÏQ$s)¨B zO¿Ïdºtö/Î) ~?|ÁãB ( !$tRôÎgtãur #n<Î) zO¿Ïdºtö/Î) @Ïè»yJóÎ)ur br& #tÎdgsÛ zÓÉLøt/ tûüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 úüÏÿÅ3»yèø9$#ur Æì29$#ur Ïqàf¡9$# ÇÊËÎÈ
125. Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah
itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan
jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan Telah kami
perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk
orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
[89] ialah tempat berdiri nabi Ibrahim a.s.
diwaktu membuat Ka'bah.
a
al hajj
AøÎ)ur $tRù&§qt/ zOÏdºtö/\} c%s3tB ÏMøt7ø9$# br& w ñÎô³è@ Î1 $\«øx© öÎdgsÛur zÓÉL÷t/ úüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 úüÏJͬ!$s)ø9$#ur Æì29$#ur Ïqàf¡9$# ÇËÏÈ bÏir&ur Îû Ĩ$¨Y9$# Ædkptø:$$Î/ qè?ù't Zw%y`Í 4n?tãur Èe@à2 9ÏB$|Ê úüÏ?ù't `ÏB Èe@ä. ?dksù 9,ÏJtã ÇËÐÈ (#rßygô±uÏj9 yìÏÿ»oYtB öNßgs9 (#rãà2õtur zNó$# «!$# þÎû 5Q$r& BM»tBqè=÷è¨B 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# ( (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ ¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$# ÇËÒÈ y7Ï9ºs `tBur öNÏjàyèã ÏM»tBããm «!$# uqßgsù ×öyz ¼ã&©! yYÏã ¾ÏmÎn/u 3 ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
26. Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat
kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu
memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu Ini bagi
orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang
ruku' dan sujud.
27. Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan
mengendarai unta yang kurus[984] yang datang dari segenap penjuru yang jauh,
28. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat
bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah
ditentukan[985] atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa
binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
29. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan
kotoran[987] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan
nazar-nazar mereka[988] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
30. Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah[989] Maka itu adalah lebih
baik baginya di sisi Tuhannya. dan Telah dihalalkan bagi kamu semua binatang
ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
[984] Unta yang kurus menggambarkan jauh dan
sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
[985] Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan
hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986] yang dimaksud dengan binatang ternak di sini
ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
[987] yang dimaksud dengan menghilangkan kotoran di
sini ialah memotong rambut, mengerat kuku, dan sebagainya.
[988] yang dimaksud dengan Nazar di sini ialah
nazar-nazar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.
[989] maksudnya antara lain ialah: bulan Haram
(bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan
ihram.
ZAKAT
Perhitungan
Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh
perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi
harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp
2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah
mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Zakat
Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
0.
Uang
Tabungan
Tanggal
|
Masuk
|
Keluar
|
Saldo
|
01/03/99
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
25/03/99
|
2.000.000
|
18.000.000
|
|
20/05/99
|
5.000.000
|
13.000.000
|
|
01/06/99
|
200.000*
|
13.200.000
|
|
12/09/99
|
1.000.000
|
12.200.000
|
|
11/10/99
|
2.000.000
|
14.200.000
|
|
31/02/00
|
1.000.000
|
15.200.000
|
1.
*
Bagi hasil
2.
Jumlah
saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab
(asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun.
Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini
dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
3.
Perhitungan
:
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- -
Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp
15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila
seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat
haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp
250.000,-
4.
Simpanan
Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp
10.000.000 = Rp 250.000
Bila
seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan
deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya
sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat
Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0.
Emas
yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1.
Emas
yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat
Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat
dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan
demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 %
untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat
Hadiah dan Sejenisnya
0.
Jika
hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat
profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1.
Jika
komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi
keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 %
(sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti
makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat
mengikuti zakat profesi.
2.
Jika
berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di
duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika
sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan
kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat
Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan
zakat perdagangan:
0.
Berjalan
1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan
menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun
kemudian dikeluarkan zakatnya.
1.
Nisab
zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2.
Kadarnya
zakat sebesar 2,5 %
3.
Dapat
dibayar dengan uang atau barang
4.
Dikenakan
pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat
dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan
usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara
menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5.
Kekayaan
dalam bentuk barang
6.
Uang
tunai
7.
Piutang
Maka yang
dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar
(jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
§ Sofa atau Mebel belum terjual 5 set
Rp 10.000.000
§ Uang tunai Rp 15.000.000
§ Piutang Rp 2.000.000
§ Jumlah Rp 27.000.000
§ Utang & Pajak Rp 7.000.000
§ Saldo Rp 20.000.000
§ Besar zakat = 2,5 % x Rp
20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta
perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase
pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam
kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya
dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
§ Pada perhitungan akhir tahun (tutup
buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta)
penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya
2,5 %.
§ Pada Perhitungan akhir tahun (tutup
buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama
satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan
perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan
pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat
Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0.
Jika
perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut
mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 %
1.
Jika
perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan
sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat
perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai
zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan
kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada
penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah
dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Zakat
buah-buah:
1.bila kita
mempunyai kebun rambutan dan setiap satu kali panen memperoleh hasil 1000 kg dan airnya beli jadi berapa Zakat yang harus
dibayar?
Tidak ada
zakat karena rambutan bukan merupakan zakat buah-buahan
2.kita
mempunyai kebun anggur dan pendapatan setahun adalah 1000 kg dan airnya tidak beli
jadi berapa zakat yang harus dibayar?
Zakatnya
adlah 10% jadi 1000x10%=100 kg jadi yang harus dizakat adalah 100 kg
3.jika kita
mempunyai kebun kurma dan penghasilannya 500 kg dan airnya tidak beli jadi
berapa zakat yang harus dibayar
tidak ad zakat karena belum nyampai nisab yaitu 700 kg
tidak ad zakat karena belum nyampai nisab yaitu 700 kg
Zakat
pertanian
1.jika kita
mempunyai lahan padi dan penghasilannya adalah 699 kg dan airnya beli jadi
berapa zakat yang harus dibayar?
Tidak ada
zakat karena belum sampai nisab
2.jika kita
mempunyai kebun jagung dan penghasilanya 1000kg dan airnya tidak beli jadi
berapa zakat yang harus dibayar?
1000x10%=100kg
jadi zakatnya 100kg
3.jika kita
mempunyai kebun gandum dan pendapatannya 1000kg dan airnya beli jadi zakatnya adlah
1000x5%= 50 kg jadi zakat yang harus dibayar adlah 50 kg
1Zakat emas hanya berlaku manakala jumlahnya sudah mencapai nishab, yaitu
batas minimalnya. Para ulama telah menetapkan berdasarkan hadits nabi, bahwa
nishab emas itu adalah sebanyak 20 mitsqal. 1000x5%= 50 kg jadi zakat yang harus dibayar adlah 50 kg
a.
Ketika ukuran mitsqal itu
dikomparasikan dengan alat ukur di masa sekarang ini, terjadi perbedaan hasil.
Misalnya apa yang disimpulkan oleh Jumhur ulama bahwa nishab itu adalah 91
23/25 gram, berbeda dengan apa yang disebutkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah.
Dalam mazhab itu, ukuran satu mitsqal itu setara dengan 5 gram. Sehingga nisab
itu menjadi 20 x 5 = 100 gram.
b.
Di masa sekarang ini, Bank Faisal
Al-Islami memberikan ukuran yang sedikit lebih detail, yaitu sebesar 4,457
gram. Maka kalau kita kalikan 20 mitsqal dengan 4,457 gram, hasilnya adalah
89,14 gram.
c. Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah
Az-Zuhaily, untuk berjaga-jaga, maka ukuran yang sebaiknya dipilih adalah yang
paling kecil dari semua pendapat yang ada, yaitu sebesar 85 gram emas.
2.Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Anda
memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian,
Anda wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan
Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan
sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Anda membeli lagi dan kini jumlahnya
mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Anda bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Anda bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
Gaji
saya tiap bulan = Rp. 1.900.000,- + THR = Rp 1.900.000,-
>>>13 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 24.700.000,- setahun.
Pengeluaran rata - rata tiap bulan:
Hutang ( kewajiban thd bank) = Rp. 350.000,-
Hutang ( thd pihak lain ) = Rp. 225.000,-
Bayar sekolah dan kursus 2 orang anak = Rp. 150.000,-
Bayar telpon = Rp. 75.000,-
Bayar Cicilan rumah = Rp. 1.100.000,-/ tahun.
Bayar Tk Cuci = Rp. 25.000,-
Kewajiban di RT = 10.000,-
Saya mempunyai alat rumah tangga (TV, Radio, Kulkas, dll) senilai sekitar Rp. 2.500.000,- (harga waktu itu).
Pertanyaannya adalah:
Poin mana saja yg dapat menambah dan atau mengurangi kewajiban zakat?
Harta yg diam ( TV, peralatan rumah tangga ) apakah dinilai sewaktu beli atau ada perhitungan penyusutan?
Saya juga memberikan santunan kpd orang tua saya yg tidak serumah dgn saya, apakah itu mengurangi perhitungan zakat saya?
Kira - kira berapa Zakat Mal yg harus saya keluarkan dgn keadaan saya diatas?
Saya mengharapkan dapat mengeluarkan zakat mal saya pd bulan Ramadhan, tapi seandainya saya tahu dan ternyata pd bulan yg dimaksud banyak pengeluaran yg saya lakukan, mana yg diutamakan memenuhi kewajiban saya pd bulan itu atau membayar zakat?
Sebaiknya memang zakat dikeluarkan ( dicicil ) setiap bulan, tapi sampai saat ini saya masih bingung menghitungnya.
Atas dijawabnya pertanyaan tsb saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Toto - Bekasi Timur
Jawab:
Dari paparan Anda, kewajiban zakat yang harus Anda keluarkan hanyalah 2,5% dari total pemasukan Anda (Rp. 24.700.000) dikurangi pengeluaran selama setahun (Rp. 11.120.000) sama dengan Rp. 13.580.000. 2,5%-nya ialah Rp. 339.500.
Yang belum Anda sebutkan adalah berapa besar nafkah yang Anda kirimkan kepada orang tua. Kalau sudah diketahui pasti, tinggal memasukkannya ke dalam daftar pengeluaran. Berapa besar setahuannya. Misalnya saja, secara rutin Anda mengirim wesel untuk orang tua sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. Maka total pengeluaran Anda selama setahun menjadi Rp. 13.520.000. Sehingga zakat yang harus Anda keluarkan berkurang menjadi Rp. 279.500.
Zakat sebesar itu, jika memang ternyata Anda tidak mempunyai sumber pemasukan atau harta simpanan lainnya. Kalau memang mempunyai, maka tinggal memasukkannya ke daftar pemasukan selama setahun, di samping yang sudah Anda sebut (Rp. 24.700.000).
Saya kira ini sudah menjawab pertanyaan Anda yang no 1, 3, dan 4.
Mengenai perabotan rumah tangga itu tidak wajib dizakati. Jadi, yang dimaksud harta yang diam itu adalah harta kekayaan yang tidak berujud barang yang ada gunanya, seperti tabungan di bank, dan semacamnya. Adapun barang-barang yang ada gunanya, seperti mobil pribadi, TV, kulkas, dan semacamnya tidak perlu dizakati.
Soal waktu, kapan mengeluarkan zakat? Perlu diketahuai, langkah pertama jika hendak mengeluarkan zakat kekayaan seperti ini adalah mengetahui waktu: sejak kapan Anda mulai memiliki harta itu. Kalau profesi, ya sejak kapan Anda mulai bekerja. Misal saja, Anda bekerja sejak Juli 1998. Maka Anda harus mengeluarkan zakatnya setahun berikutnya, pada Juli 1999. Untuk tahun berikutnya pada Juli 2000. Begitu seterusnya. (Catatan: sebenarnya dalam hal zakat ini, harus berpedoman kalender Hijriyah. Tapi antara Hijriyan dan Masehi terpaut hanya kira-kira setengah bulan, maka tinggal mengkira-kira saja. Tiap tahunnya dikurangi kira-kira setengah bulan).
Jadi jangan ada anggapan bahwa mengeluarkan zakat kekayaan itu lebih baiknya pada bulan Ramadhan. Kalau sedekah, memang iya, kita dianjurkan sedekah sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan ini. Namun, harus diingat zakat itu berbeda dari sedekah. Zakat hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta kita, setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat (nisab, masa setahun, hak milik penuh, dll). Sedang sedekah hukumnya sunat, tidak harus memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Makanya orang yang hanya memiliki 1 juta, ia mau bersedekah 200 ribu lebih besar pahalanya ketimbang orang yang bersedekah 200 ribu juga padahal ia memiliki 5 juta.
>>>13 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 24.700.000,- setahun.
Pengeluaran rata - rata tiap bulan:
Hutang ( kewajiban thd bank) = Rp. 350.000,-
Hutang ( thd pihak lain ) = Rp. 225.000,-
Bayar sekolah dan kursus 2 orang anak = Rp. 150.000,-
Bayar telpon = Rp. 75.000,-
Bayar Cicilan rumah = Rp. 1.100.000,-/ tahun.
Bayar Tk Cuci = Rp. 25.000,-
Kewajiban di RT = 10.000,-
Saya mempunyai alat rumah tangga (TV, Radio, Kulkas, dll) senilai sekitar Rp. 2.500.000,- (harga waktu itu).
Pertanyaannya adalah:
Poin mana saja yg dapat menambah dan atau mengurangi kewajiban zakat?
Harta yg diam ( TV, peralatan rumah tangga ) apakah dinilai sewaktu beli atau ada perhitungan penyusutan?
Saya juga memberikan santunan kpd orang tua saya yg tidak serumah dgn saya, apakah itu mengurangi perhitungan zakat saya?
Kira - kira berapa Zakat Mal yg harus saya keluarkan dgn keadaan saya diatas?
Saya mengharapkan dapat mengeluarkan zakat mal saya pd bulan Ramadhan, tapi seandainya saya tahu dan ternyata pd bulan yg dimaksud banyak pengeluaran yg saya lakukan, mana yg diutamakan memenuhi kewajiban saya pd bulan itu atau membayar zakat?
Sebaiknya memang zakat dikeluarkan ( dicicil ) setiap bulan, tapi sampai saat ini saya masih bingung menghitungnya.
Atas dijawabnya pertanyaan tsb saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Toto - Bekasi Timur
Jawab:
Dari paparan Anda, kewajiban zakat yang harus Anda keluarkan hanyalah 2,5% dari total pemasukan Anda (Rp. 24.700.000) dikurangi pengeluaran selama setahun (Rp. 11.120.000) sama dengan Rp. 13.580.000. 2,5%-nya ialah Rp. 339.500.
Yang belum Anda sebutkan adalah berapa besar nafkah yang Anda kirimkan kepada orang tua. Kalau sudah diketahui pasti, tinggal memasukkannya ke dalam daftar pengeluaran. Berapa besar setahuannya. Misalnya saja, secara rutin Anda mengirim wesel untuk orang tua sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. Maka total pengeluaran Anda selama setahun menjadi Rp. 13.520.000. Sehingga zakat yang harus Anda keluarkan berkurang menjadi Rp. 279.500.
Zakat sebesar itu, jika memang ternyata Anda tidak mempunyai sumber pemasukan atau harta simpanan lainnya. Kalau memang mempunyai, maka tinggal memasukkannya ke daftar pemasukan selama setahun, di samping yang sudah Anda sebut (Rp. 24.700.000).
Saya kira ini sudah menjawab pertanyaan Anda yang no 1, 3, dan 4.
Mengenai perabotan rumah tangga itu tidak wajib dizakati. Jadi, yang dimaksud harta yang diam itu adalah harta kekayaan yang tidak berujud barang yang ada gunanya, seperti tabungan di bank, dan semacamnya. Adapun barang-barang yang ada gunanya, seperti mobil pribadi, TV, kulkas, dan semacamnya tidak perlu dizakati.
Soal waktu, kapan mengeluarkan zakat? Perlu diketahuai, langkah pertama jika hendak mengeluarkan zakat kekayaan seperti ini adalah mengetahui waktu: sejak kapan Anda mulai memiliki harta itu. Kalau profesi, ya sejak kapan Anda mulai bekerja. Misal saja, Anda bekerja sejak Juli 1998. Maka Anda harus mengeluarkan zakatnya setahun berikutnya, pada Juli 1999. Untuk tahun berikutnya pada Juli 2000. Begitu seterusnya. (Catatan: sebenarnya dalam hal zakat ini, harus berpedoman kalender Hijriyah. Tapi antara Hijriyan dan Masehi terpaut hanya kira-kira setengah bulan, maka tinggal mengkira-kira saja. Tiap tahunnya dikurangi kira-kira setengah bulan).
Jadi jangan ada anggapan bahwa mengeluarkan zakat kekayaan itu lebih baiknya pada bulan Ramadhan. Kalau sedekah, memang iya, kita dianjurkan sedekah sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan ini. Namun, harus diingat zakat itu berbeda dari sedekah. Zakat hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta kita, setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat (nisab, masa setahun, hak milik penuh, dll). Sedang sedekah hukumnya sunat, tidak harus memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Makanya orang yang hanya memiliki 1 juta, ia mau bersedekah 200 ribu lebih besar pahalanya ketimbang orang yang bersedekah 200 ribu juga padahal ia memiliki 5 juta.
Pak Ustadz Saya ingin menanyakan tentang zakat mengenai
hasil panen padi. Kalau saya punya sawah 1 hektar dengan perincian dengan modal
tanam sampai panen Rp 2.000.000,-, kemudian ternyata hasil dari panen Rp
6.000.000,-
Pertanyaan saya, berapakan saya harus bayar zakat? Termasuk zakat apa? Apakah dari hasil panen atau setelah dipotong modal?
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Zakatnya termasuk zakat hasil pertanian. Untuk zakat hasil pertanian, nishabnya adalah sebesar 520 kg beras untuk sekali panen. Artinya anda baru wajib jika hasil panen mencapai 520 kg atau lebih.
Dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% bila diairi (menggunakan sistem pengairan). Namun bila bila tidak diairi (hanya dengan air hujan saja) zakatnya 10% dari hasil panen.
Dalam hal ini menurut sebagian pendapat, karena anda membutuhan modal yaitu sebesar 2 juta, maka termasuk yang zakatnya 5% dari hasil panen. Jadi bukan dengan dipotong modal melainkan dengan dikecilkan prosentase yang harus dizakati.
Jadi bila nilai harga panen padi anda itu 6 juta, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000,-.
Nilai padi sebesar Rp 300.000 ini harus anda keluarkan sebagai zakat pada saat panen, bulan pada tiap bulan atau tiap tahun. Sebab zakat hasil pertanian memang dibayarkan pada saat memanen. Sebagaimana firman Allah SWT:
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-Anam: 141)
Pertanyaan saya, berapakan saya harus bayar zakat? Termasuk zakat apa? Apakah dari hasil panen atau setelah dipotong modal?
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Zakatnya termasuk zakat hasil pertanian. Untuk zakat hasil pertanian, nishabnya adalah sebesar 520 kg beras untuk sekali panen. Artinya anda baru wajib jika hasil panen mencapai 520 kg atau lebih.
Dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% bila diairi (menggunakan sistem pengairan). Namun bila bila tidak diairi (hanya dengan air hujan saja) zakatnya 10% dari hasil panen.
Dalam hal ini menurut sebagian pendapat, karena anda membutuhan modal yaitu sebesar 2 juta, maka termasuk yang zakatnya 5% dari hasil panen. Jadi bukan dengan dipotong modal melainkan dengan dikecilkan prosentase yang harus dizakati.
Jadi bila nilai harga panen padi anda itu 6 juta, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000,-.
Nilai padi sebesar Rp 300.000 ini harus anda keluarkan sebagai zakat pada saat panen, bulan pada tiap bulan atau tiap tahun. Sebab zakat hasil pertanian memang dibayarkan pada saat memanen. Sebagaimana firman Allah SWT:
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-Anam: 141)
Dalil-dalil
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian
maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
31. Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati
di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan
(menunaikan) zakat selama Aku hidup;
104.
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima Taubat dari
hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima Taubat
lagi Maha Penyayang?
267.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji.
9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu,
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang
fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir
yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah
(sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
141.
Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
Pertanyaan
1.bagaimana bila kita tidak tahu bila barang atau lahan
pertanian yang kita punyai harus dizakati
2.apakah hukumnya zakat mal
3.bagaimanakah arti dari zakat kontenporer
4.bila kita belum baligh apkah kita wajib membayar zakat?
5. jenis-jenis
harta yang wajib dizakati itu seperti apa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda adalah motifasi bagi saya, agar saya bisa lebih baik..