Jumat, 22 Maret 2013

HAJI DAN UMROH

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Definisi
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Latar Belakang Ibadah haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama Nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum Nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu dengan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi Ibrahim bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail.

Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.

Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya adalah fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini karena adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.



WAJIB HAJI, RUKUN HAJI
DAN YANG DILARANG DALAM HAJI
                Rukun Haji. Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
  1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
  2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  3. Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
  4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
  6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
  3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
  4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram







HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DALAM IHRAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Apakah hal-hal yg hrs dijauhi oleh orang yg sedang berihram ?
Jawaban
Orang yg sedang ihram hrs menjauhi sembilan hal yg telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut hrs dijauhi oleh orang yg sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yg terlarang tersebut selain hubungan sebadan dgn istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya.
HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IHRAM DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apakah hal-hal yg wajib dijauhi oleh orang yg sedang ihram dan bagian-bagian ?
Jawaban
Adapaun hal-hal yg dilarang ketika ihram ada sembilan hal :
[1]. Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yg di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dgn hal-hal yg menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain hal payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tdk dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yg berbau wangi dgn tujuan memakai di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yg lain.
[6]. Bertujuan memburu binatang darat yg lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan akad nikah. Maka orang yg ihram tdk boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dgn istri.
[9]. Bercumbu dgn istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.
Sembilan hal tersebut dikelompokkan dalam empat bagian.
Pertama : Harus membayat fidyah, tapi tdk membatalkan ibadah (haji atau umrah), yaitu bagi lima hal yg pertama.
Kedua : Ada denda yg setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tdk hrs membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi hrs membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dgn syahwat. Bersetubuh dgn istri ?
MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apa hukum orang yg melakukan sesuatu dari sembilan yg dilarang dalam ihram krn tdk tahu atau lupa ?
Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku krn lupa maka tiada dosa bagi dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yg memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit krn lupa. Sebab Allah tdk akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.
“Arti : Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah : 286]
Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do’a tersebut seraya berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
“Arti : Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yg kamu khilaf padanya, tetapi (yg ada dosanya) apa yg disengaja oleh hatimu” [Al-Ahzab : 5]
Dalam hadits disebutkan :
“Arti : Diampuni umatku krn khilaf dan lupa” [Hadits Riwayat Ibnu ‘Ady]
Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan hukum pada dan tdk menanyakan apakah kamu sengaja atau krn khilaf. Dan barangkali yg benar ialah bahwa demikian itu tdk berdosa dan tdk wajib membayar fidyah atas manusia jika krn tdk tahu. Sebab Allah berfirman.
“Arti : Barangsiapa di antara kamu membunuh dgn sengaja maka denda ialah mengganti dgn binatang ternak seimbang dgn buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yg adil di antara kamu sebagai hadya yg dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dgn memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dgn makanan yg dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yg buruk dari peruntukannya. Allah telah memaafkan apa yg telah lalu. Dan barangsiapa yg kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa” [Al-Maidah : 95]
Adapun akad nikah maka tdk sah hukum walaupun krn tdk tahu, tapi tdk wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dgn syahwat, maka menurut jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun krn lupa. Sebab hal tersebut mrpk larangan ihram yg paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga tdk mungkin jika dilakukan krn lupa. Dan demikian itu ialah yg paling hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal tersebut dima’afkan jika dilakukan krn tdk tahu atau lupa. Wallahu ‘alam.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

TATA CARA PELAKSANAAN, DAM,
DAN MACAM-MACAM TAWAF

I. CARA UMRAH
1.Jika seorang muslim hendak berihram untuk umrah maka ia harus melepaskan seluruh pakaiannya, mandi sebagaimana ia mandi junub lalu memakai minyak wangi dan semacamnya, lalu dioleskan di kepala dan jenggot.
2.Setelah mandi, memakai pakaian ihram, kemudian sholat jika telah masuk waktu sholat fardhu, bila tidak, maka ia langsung ihram (niat) untuk umrah tanpa sholat

        Pria bertalbiyah dengan mengeraskan suara, sedang wanita mengucapkannya sekedar didengar oleh orang yang ada di sebelahnya.
3.Bila orang yang ingin ihram itu khawatir adanya gangguan yang menghalangi kesempurnaan umrahnya, maka sebaiknya mengucapkan syarat ketika membaca niat ihram yang berbunyi:
 “Jika aku tertahan oleh suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”
     Karena ketika ia mengucapkan syarat ini kemudian terjadi sesuatu yang menghalanginya menyempurnakan umrahnya maka ia bisa bertahallul tanpa membayar tebusan.
4.Disunnahkan baginya ketika memasuki Mesjid Haram untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
 “Dengan nama Allah, sholawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya Yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang qodim (tidak berawal) dari setan yang dirajam.”
        Kemudian menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf, mengusapnya dengan tangan kanan lalu menciumnya, bila sulit menyentuhnya dengan tangan, cukup menghadap ke arah Hajar Aswad lalu memberi isyarat kepadanya tanpa mencium tangan. Dan sebaiknya tidak berdesak-desakan sehingga tidak mengganggu orang lain terutama orang-orang lemah.
        Doa yang dibaca ketika menyentuh Hajar Aswad:
 “Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah! Dengan beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu (Al-Qur’an), setia kepada janji-Mu dan dengan mengikuti Sunnah Nabi-Mu (aku berthawaf di sekeliling Ka’bah ini).”
5.Kemudian memutar ke sisi kanan dan menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya. Bila telah sampai pada Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa mencium, tetapi bila sulit maka tidak perlu berdesak-desakan.
        Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca ayat:
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”                        (Q.S. Al-Baqorah: 201)
        Dan setiap melewati Hajar Aswad, memberi isyarat dengan tangan dan bertakbir. Selebihnya ia membaca dzikir, doa atau baca Al-Qur’an. Perintah thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah untuk menegakkan Dzikrullah.
6.Dalam thawaf qudum ini (thawaf yang pertama kali dilakukan ketika tiba) disunnahkan bagi laki-laki untuk mengerjakan dua perkara berikut ini:
Pertama: Al-Idhthiba’ sejak mulai thawaf hingga selesai. Adapun bentuknya adalah meletakkan bagian tengah selendang ihram di bawah ketiak kanan, dan kedua ujungnya disampirkan di atas bahu kiri. Setelah selesai thawaf, selendang itu diletakkan kembali seperti semula, sebelum melakukan sa’i. Karena Al-Idhthiba’ hanya pada waktu thawaf saja.
Kedua: Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama, adapun 4 putaran terakhir hanya berjalan biasa saja.
7.Setelah menyelesaikan thawaf 7 putaran lalu menuju maqom Ibrahim sambil membaca ayat:
 “Dan jadikanlah sebahagian makam Ibrahim tempat sholat.”                 (Q.S. Al-Baqorah: 125)
        Kemudian sholat dua raka’at di belakangnya jika memungkinkan, kalau tidak maka ia boleh melaksanakan sholat di mana saja di dalam mesjid. Dalam raka’at pertama setelah membaca Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun dan pada raka’at kedua membaca surah Al-Ikhlas.

8.Kemudian menuju tempat sa’i, setelah dekat ke bukit Shafa,  lalu membaca ayat:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”               (Q.S. Al-Baqorah: 158)
        Lalu membaca:
 “Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Kemudian naik ke bukit Shafa hingga melihat Ka’bah, lalu menghadap kepadanya sambil mengangkat tangan, memuji Allah dan memohon doa kepada-Nya dengan doa yang disenangi.
     Adapun doa yang disenangi Rasulullah SAW:
 “Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan dan pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah semata, Dia melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan bala tentara musuh sendirian.”
        Doa ini dibaca sebanyak tiga kali kemudian berdoa di sela-selanya dengan doa yang disenangi.
Kemudian turun dari bukit Shafa menuju Marwah, bila sampai ke tanda hijau, berlari secepatnya sesuai dengan kemampuan tanpa mengganggu orang lain. Bila sampai pada tanda hijau kedua ia kembali berjalan sebagaimana biasa hingga sampai ke bukit Marwah dan menaikinya, lalu menghadap kiblat, mengangkat tangan dan berdoa dengan doa yang disenangi. Kemudian turun dari Marwah kembali menuju Shafa, berjalan kaki di tempat berjalan kaki dan berlari di tempat berlari. Ketika sampai ke bukit Shafa, ia melakukan apa yang ia lakukan di awal mula dengan membaca doa dan dzikir. Demikian pula ketika sampai ke bukit Marwah, hingga sempurna 7 putaran. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembali dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali putaran. Ketika sa’i membaca apa saja yang disenangi seperti dzikir, doa dan bacaan Al-Qur’an.
Bila ia telah melengkapi sa’inya 7 kali putaran, bagi laki-laki mencukur habis atau memendekkan rambut dan bagi perempuan memotong setiap ujung kelabang rambutnya sepanjang satu ruas jari-jari.
Mencukur rambut hendaklah merata ke seluruh kepala, demikian pula ketika memangkas pendek harus merata. Mencukur gundul lebih baik dari sekedar mencukur pendek, karena Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang mencukur gundul tiga kali dan hanya sekali mendoakan orang-orang yang memangkas pendek. Kecuali bila waktu pelaksanaan haji sudah dekat yang tidak memungkinkan rambut bisa tumbuh cepat. Maka yang paling baik ia lakukan adalah memotong pendek, agar bisa dipotong gundul pada waktu haji.
Dengan amalan ini maka selesailah umrahnya.

II. CARA HAJI
Rukun-rukun haji adalah:

 PETUNJUK PELAKSANAAN

HAJI DAN UMRAH





1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun, maka hajinya tidak sah dan tidak sempurna kecuali dengannya.

Wajib-wajib haji adalah:
1.Berihram dari Miqot.
2.Wuquf di Arafah hingga matahari terbenam, bagi yang wuquf di siang hari.
3.Mabit di Muzdalifah sampai masuk waktu fajar hingga langit menguning, kecuali orang-orang yang lemah dan kaum wanita, boleh keluar pada waktu tengah malam.
4.Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq.
5.Melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
6.Mencukur gundul atau memendekkan rambut setelah melempar jumrah Aqobah.
7.Thawaf Wada’.
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu wajib haji maka ia harus memotong dam (tebusan) untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.

Larangan-larangan ketika berihram adalah:
 Memakai wangi-wangian, memotong rambut dan kuku, menutup kepala dengan sesuatu yang bersentuhan langsung dengan kepala (topi, kopiah dll), membunuh binatang buruan, melakukan hubungan suami-istri (jima’), melakukan akad nikah, memakai pakaian berjahit seperti baju kaos, celana dan sebagainya serta menebang pohon atau tumbuh-tumbuhan hijau di tanah haram.
PETUNJUK PELAKSANAAN HAJI

DIMULAI PADA HARI KE-8
(Hari Tarwiyah)
    Pada waktu dhuha hari ini jama’ah haji berihram dari tempat ia singgah, lalu berniat melaksanakan manasik haji.
    Dan sebelum talbiyah, jama’ah haji Tamattu’ disunnahkan mandi, bersih-bersih, memotong kuku, memendekkan kumis, memangkas bulu ketiak dan menggunakan sarung dan selendang ihram berwarna putih. Adapun wanita menggunakan apa saja yang diinginkan asal tidak menggunakan tutup muka, cadar dan sarung tangan. Sedang jama’ah haji Qiran dan Ifrad, ihramnya sebelum hari ini. Jadi mereka tidak boleh melakukan apa yang dilakukan oleh jama’ah haji tamattu’ seperti mencukur dan sebagainya.
    Setelah itu disunnahkan bagi seluruh jama’ah haji menutupi kedua pundaknya dengan pakaian ihram.
    Kemudian membaca: dan ini yang dikenal dengan awal haji atau niat haji.
    Bila khawatir ada sesuatu yang menghalanginya dalam menyempurnakan hajinya, maka ia membaca syarat:
 “Jika aku tertahan oleh suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”
        Tetapi bila ia tidak khawatir adanya halangan, maka tidak perlu membaca syarat tersebut.
    Setelah berniat haji, maka ia harus menghindari seluruh larangan-larangan ihram.
    Memperbanyak dan terus mengucapkan talbiyah hingga tiba di Mina untuk melempar jumrah Aqobah pada hari ke-10.
    Bertolak ke Mina sambil bertalbiyah, kemudian di sana ia sholat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Masing-masing sholat dilaksanakan pada waktunya, sholat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at dengan niat qoshar (tanpa dijama’).
    Nabi SAW tidak pernah melaksanakan sholat-sholat sunnat dalam perjalanan kecuali sholat sunnat sebelum subuh dan sholat witir.
    Hendalah ia senantiasa membaca dzikir-dzikir yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, khususnya dzikir-dzikir di waktu pagi dan sore hari dan sebagainya.
    Mabit di Mina pada malam hari ini.

HARI KE-9 (Hari Arafah)
Setelah selesai melaksanakan sholat Subuh, ketika matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir.
Dimakruhkan berpuasa pada hari ini, Rasulullah SAW melaksanakan wuquf dalam kondisi tidak berpuasa, dimana beliau dikirimi secangkir susu lalu meminumnya.
Disunnahkan berada di Namirah sesuai dengan kemampuan hingga matahari tergelincir.
Mendengarkan khotbah, kemudian setelah matahari tergelincir, sholat Dhuhur dan Asar dengan jamak taqdim qosar, dua raka’at-dua raka’at dengan satu adzan dan dua iqomat.
Memasuki Arafah (hendaklah meneliti dan memastikan keberadaanya dalam lokasi Arafah) karena Wadi Uranah bukan termasuk Arafah.
Seluruh lokasi Arafah adalah tempat wuquf, bila memungkinkan hendaklah menjadikan Jabal Rahmah antara dirinya dan qiblat, karena itulah yang paling baik.
Tidak disunnahkan mendaki gunung Arafah.
Mengkhususkan diri untuk dzikir dengan penuh ketundukan kepada Allah, berdoa dengan hati yang khusyu’, menghadirkan hati, mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari.


Memperbanyak bacaan:
“Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Pemilik kerajaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Memperbanyak sholawat dan salam untuk nabi SAW.
  Tidak keluar dari Arafah kecuali setelah matahari terbenam.
Bertolak ke Muzdalifah dengan tenang setelah matahari terbenam, dan bila menemukan kelonggaran hendaklah mempercepat jalannya.
Ketika sampai di Muzdalifah melaksanakan sholat Maghrib 3 raka’at dan Isya’ 2 raka’at jamak qosar, tidak melaksanakan sholat setelahnya kecuali sholat Witir.
Kemudian tidur (istirahat) hingga masuk waktu subuh, adapun orang-orang yang lemah dan wanita, boleh menuju Mina setelah lewat tengah malam, dan untuk kehati-hatian sebaiknya setelah bulan tenggelam.

HARI KE-10
(Hari Penyembelihan, Idul Adha’)
!        Saudaraku jama’ah Haji, kami mengucapkan semoga Allah menerima ibadah kita semua.
!        Seluruh jema’ah haji diharuskan sholat subuh di Muzdalifah, kecuali orang-orang yang lemah, wanita dan orang-orang yang punya udzur.
!        Setelah sholat Subuh menghadap kiblat kemudian memuji Allah, takbir, tahlil dan berdoa kepada Allah hingga langit menguning.
!        Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit dengan tenang dan dalam keadaan bertalbiyah.
!        Bila anda melewati Wadi Muhassir, hendaklah anda mempercepat jalan bila memungkinkan.
!        Memungut 7 batu kecil dari Musdalifah atau dari Mina.


Kemudian anda harus mengikuti petunjuk berikut ini:
 1.Melempar Jumrah Aqobah dengan 7 buah batu kecil secara berurutan sambil bertakbir pada setiap lemparan.
2.Menyembelih hadyi, memakan sebagian dagingnya dan membagikan yang lain kepada fakir miskin. Hadyi ini wajib bagi yang melaksanakan haji qiran dan tamattu’.
3.Kemudian mencukur gundul atau memotong pendek yang merata ke seluruh rambut kepala, dan mencukur gundul adalah yang paling baik, sedang untuk wanita memotong rambut sepanjang ruas jari-jarinya. Kemudian bertahallul awal, dengan menanggalkan pakaian ihram, memakai pakaian biasa, memakai wangi-wangian dan dibolehkan melakukan larangan-larangan ihram kecuali menggauli istri. Dan perlu diketahui bahwa tahallul awal ini terjadi dengan melakukan salah satu di antara tiga hal (melempar jumrah, mencukur dan thawaf)
4.Setelah itu berangkat ke Mekah untuk thawaf ifadhah, tanpa berlari-lari kecil, lalu sholat dua raka’at setelah thawaf.
5.Lalu melakukan sa’i bagi haji tamattu’, demikian pula bagi haji qiran dan ifrad jika belum sempat melaksanakan sa’i setelah thawaf qudum. Bila hal itu semua telah dilaksanakan maka sempurnalah tahallul tsani.
6.Tidak ada masalah bagi jema’ah haji bila mendahulukan perkara tersebut di atas sebelum yang lainnya.
7.Disunnahkan minum air zam-zam dan sholat Dhuhur di Mekah bila memungkinkan.
 8. Diwajibkan mabit (menginap) di Mina pada malam harinya.

HARI KE-11
    Ketika mabit di Mina anda harus senantiasa melaksanakan sholat wajib secara berjama’ah.
    Ketahuilah bahwa hari-hari ini (11,12,13) disebut dengan hari-hari tasyriq. Rasulullah SAW bersabda:
 “Hari-hari tasyriq adalah untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah”                    [H.R. Muslim]
        Dan disunnahkan untuk memperbanyak takbir setelah sholat, dan inilah yang disebut dengan takbir muqoyyad (terikat), adapun takbir muthlak (bebas) adalah bertakbir di segala waktu dan keadaan, di pasar, di jalan atau di mana saja.
    Termasuk bentuk menegakkan dzikir kepada Allah adalah melempar jumrah. Melempar 3 jumrah dimulai setelah sholat Dhuhur, atau setelah matahari tergelincir. Dimulai dari jumrah shugra (kecil), wustha (tengah) kemudian jumrah kubra (besar) yang disebut juga jumrah aqobah.
    Melempar setiap jumrah dengan 7 batu kerikil secara berurutan yang disertai dengan takbir pada setiap lemparan batu (batu-batu kecil ini diambil dari Mina).
    Melempar jumrah shugra dengan menjadikan Ka’bah di sebelah kiri dan Mina atau “Mesjid Al-Khif” di sebelah kanan, lalu berjalan ke arah kanan dalam keadaan menghadap kiblat, kemudian berdiri untuk berdoa yang panjang sebagaimana yang pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW.
    Setelah melempar jumrah wustha berjalan ke kiri dengan menghadap kiblat kemudian berdoa yang banyak.
    Kemudian setelah melempar jumrah aqobah, pergi dan tidak berdiri untuk berdoa.
    Diperbolehkan melempar jumrah pada malam hari bila perlu, tetapi melempar di siang hari lebih baik.
    Selanjutnya anda wajib bermalam di Mina.

HARI KE-12
Ketika mabit di Mina, anda harus menggunakan waktu anda dengan sesuatu yang berguna (kebaikan) dan dzikir kepada Allah, Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah.”
Setelah Dhuhur melempar 3 jumrah dan melakukan hal yang sama anda lakukan pada hari ke-11 dengan melempar jumrah shugra, wustha kemudian kubra.
Setelah selesai melempar jumrah, bila ingin bergegas  pergi anda boleh meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam lalu thawaf wada’.
Tetapi bila ingin menangguhkan keberangkatan dari Mina, maka itulah yang lebih baik, karena itulah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
Bila sanggup melaksanakan sholat ketika di Mina pada hari-hari tasyrik di Mesjid Al-Khif maka itulah yang terbaik.
HARI KE-13
Setelah mabit di Mina:
Melempar 3 jumrah setelah sholat dhuhur, dan melakukan hal-hal yang sama anda lakukan pada dua hari sebelumnya.
Bila anda berniat kembali ke negeri anda, hendaklah anda thawaf wada’, kecuali wanita haidh atau nifas.
Dengan demikian maka sempurnalah manasik haji anda, Alhamdulillah Rabbil Alamin

PERINGATAN PENTING
 1. Sebagian orang, ketika berihram untuk haji, mereka sama sekali tidak merasakan bahwa mereka sedang melaksanakan ibadah dan harus menghindari hal-hal yang diharamkan Allah, berakhlak dengan akhlak yang mulia dan memperdalam agama, agar mereka dapat beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu. Anda dapat memperhatikan bahwa banyak di antara mereka melakukan pelanggaran, salah dalam melaksanakan manasiknya dan tidak bertanya kepada ulama. Mereka tidak memiliki kesiapan untuk mengubah tingkah laku mereka yang salah sebelum haji. Dan itu adalah tanda yang sangat jelas bahwa haji mereka tidak sempurna, atau mungkin tidak diterima.
   Semoga Allah menolong dan menyelamatkan kita.
2.Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua mata yang tidak akan tersentuh api neraka, mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang senantiasa berjaga-jaga di jalan Allah.”
    Ketahuilah bahwa hari Arafah adalah hari yang agung, hari ditumpahkannya air mata, hari dihapuskannya dosa-dosa, hari di mana Allah SWT membebaskan hamba-hamba yang Dia kehendaki dari api neraka dan hari di mana Allah membanggakan hamba-hamba-Nya yang wukuf, di hadapan para malaikat. Maka gunakanlah kesempatan ini dengan baik dan hadirkanlah perasaan agung itu dengan banyak beristighfar dan doa untuk diri sendiri dan untuk kaum muslimin.
3.Ketika melempar 3 jumrah itu, setiap jumrah dengan 7 buah batu kecil, anda harus menjatuhkan batu-batu itu ke dalam lingkaran tengahnya, tetapi tidak apa-apa jika keluar. Setiap jumrah dilempar dengan 7 batu saja, tidak lebih dan tidak kurang.
4.Ketika anda berihram, janganlah mencuci kedua tangan atau tubuh anda dengan sabun yang terbuat dari minyak misk atau yang mengandung aroma wangi-wangian.
5.Bagi yang tidak menemukan hadyi atau tidak mampu membelinya, maka ia boleh berpuasa 3 hari ketika berhaji dan 7 hari ketika kembali ke negerinya, baik ia dilakukan secara berurutan atau diselang-selingi, kecuali penduduk Mekah, mereka tidak mengeluarkan hadyi.
6.Ketahuilah bahwa bila anda berakhlak yang baik dan melayani atau membantu jema’ah haji, memberi mereka minum, tidak mengganggu atau menyakiti mereka dan sabar terhadap mereka, maka anda akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah, maka berusahalah selalu bersabar dan bersikap toleran.
7.Seseorang diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihramnya dan mandi kapan saja dia mau.
8.Menziarahi Mesjid Nabawiy adalah sunnah sebelum atau setelah haji, karena sholat di dalamnya sama dengan sholat 1000 kali di tempat lain, jadi kepergiannya ke sana adalah untuk sholat, kemudian setelah sholat disunnahkan ziarah ke maqom Rasulullah SAW dan kedua sahabatnya ra dan memberi salam kepada mereka, lalu berziarah ke Mesjid Quba untuk sholat di dalamnya, berziarah ke pemakaman para sahabat ra di Baqi’ untuk memberi salam dan mendoakan mereka, berziarah ke pemakaman para syuhada Uhud, di mana Asy-Syahid Hamzah (paman Rasulullah) dimakamkan untuk memberi salam dan mendoakan mereka. Tidak boleh memohon atau meminta pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati karena perbuatan ini termasuk perbuatan syirik dan membatalkan amal sholeh.

BEBERAPA KESALAHAN JAMA’AH HAJI

Ada beberapa kesalahan dan pelanggaran yang sering dilakukan oleh sebagian jama’ah haji ketika menunaikan ibadah haji atau umrah. Kami akan menyebutkannya secara ringkas dengan harapan bisa dihindari dan dijauhi:
1.Idhthiba’ sejak pertama menggunakan pakaian ihram hingga selesai melaksanakan manasik hajinya.
2.Tidak mengangkat suara ketika talbiyah, atau tidak bertalbiyah sama sekali setelah menggunakan pakaian ihram, di Arafah atau di Muzdalifah.
3.Bertalbiyah secara berjama’ah yang dipimpin oleh seorang di antara mereka.
4.Mengarang doa-doa khusus ketika masuk Mesjid Haram atau ketika melihat Ka’bah.
5.Membaca doa-doa tertentu yang dikhususkan pada setiap putaran ketika sa’i atau ketika thawaf, sementara yang dianjurkan adalah membaca doa, dzikir dan membaca Al-Qur’an secara mutlak, tanpa pengkhususan.
6.Mengangkat suara dengan keras ketika thawaf atau sa’i atau berdoa ramai-ramai yang mengganggu orang lain.
7.Memberi isyarat ke Ka’bah ketika naik ke bukit Shafa.
8.Wanita yang berlari cepat di antara dua tanda hijau ketika sa’i, padahal itu hanya dikhususkan untuk laki-laki.
9.Sebagian orang menyangka bahwa sa’i dari Shafa hingga kembali ke Shafa dihitung satu kali putaran, yang benar adalah sa’i dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran lalu kembali dari Marwah ke Shafa dihitung sebagai putaran kedua.
10.Memotong sebagian rambut dan meninggalkan yang lain ketika bertahallul atau mengambil beberapa helai rambut saja tanpa diratakan ketika pangkas rambut.
11.Tidak menghadap ke kiblat ketika berdoa di Arafah.
12.Berusaha menaiki gunung Arafah untuk berdoa.
13.Menyia-nyiakan waktu di Arafah, Mina dan pada hari-hari tasyrik dengan sesuatu yang tidak berguna.
14.Menyangka bahwa batu-batu kecil untuk jumrah harus diambil dari Muzdalifah serta menyakini bahwa lebih baik mencucinya terlebih dahulu sebelum melemparkannya.
15.Tidak berdiri untuk membaca doa setelah melempar ketiga jumrah.
16.Memotong hadyi yang belum genap umur yang disyareatkan atau menyembelih hewan hadyi yang memiliki cacat atau melemparkannya setelah disembelih.
17.Banyak di antara jama’ah haji pada akhir waktu Ashar pada hari Arafah sibuk berkemas-kemas untuk segera meninggalkan Arafah, padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa itu adalah waktu yang paling afdhal untuk berdoa dan waktu di mana Allah membanggakan hamba-hamba-Nya di hadapan para malaikat.
18.Banyak jama’ah haji tergesa-gesa melakukan sholat Maghrib, Isya’ dan Subuh di Muzdalifah tanpa meneliti arah kiblat yang tepat, padahal yang wajib adalah menentukan arah kiblat dengan benar atau bertanya kepada orang yang mungkin mengetahuinya.
19.Bubarnya kebanyakan jama’ah haji dari Muzdalifah sebelum tengah malam dan meninggalkan mabit di Muzdalifah padahal itu termasuk salah satu wajib haji.
20.Mewakilkan kepada orang yang kuat untuk melempar padahal hal itu hanya untuk orang-orang yang lemah.
21.Melempar jumrah dengan sandal, batu besar dll.
22.Sebagian jama’ah haji -semoga Allah memberinya hidayah- memotong jenggot, dengan alasan berhias pada hari ied, padahal itu adalah suatu maksiat pada waktu dan tempat yang mulia.
23.Berdesak-desakan untuk mencium hajar aswad yang kadang-kadang mengakibatkan perkelahian, pertengkaran dan umpatan dengan kata-kata kotor yang tidak pantas pada waktu dan tempat yang mulia.
24.Sebagian jama’ah haji meyakini bahwa hajar aswad itu memberikan manfaat, oleh karena itu setelah mereka mengusapnya mereka kemudian mengusapkan tangannya ke seluruh tubuhnya. Ini termasuk kebodohan karena yang memberikan manfaat itu adalah Allah semata.
   Umar ra ketika menyentuh hajar aswad berkata:
 “Sesungguhnya saya tahu bahwa kamu hanyalah batu yang tidak bermanfaat dan tidak berbahaya, kalau saya tidak melihat Rasulullah SAW menciummu saya tidak akan menciummu.”
25.Sebagian jama’ah haji mengusap seluruh pojok-pojok Ka’bah atau bahkan menyentuh dan mengusap-usah dinding-dindingnya. Ini adalah suatu kebodohan, karena mengusap Ka’bah adalah ibadah dan pengagungan kepada Allah SWT, jadi harus sesuai dengan apa yang diperintahkan dan disyareatkan.
26.Mencium rukun yamani, ini juga suatu kesalahan, karena rukun yamani hanya disentuh dengan tangan tanpa dicium.
27.Thawaf dengan memasuki hijir Ismail.
28.Menjamak sholat-sholat wajib di Mina.
29.Sebagian orang melempar jumrah aqobah terlebih dahulu kemudian wustha dan shugra, yang benar adalah sebaliknya.
30.Menggenggam seluruh batu-batu lalu melemparnya dengan sekali lemparan, ini salah besar. Sebagian ulama mengatakan: “Bila melempar lebih dari satu batu dengan satu tangan dalam satu kali lemparan hanya, dihitung satu lemparan. Dan yang diwajibkan adalah melempar satu-satu, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.”
31.Meninggalkan Mina sebelum melempar jumrah untuk thawaf wada’ kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah lalu safar (pulang ke negerinya). Hal ini dilarang karena bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW agar amalan yang terakhir dilakukan adalah thawaf di Ka’bah, jadi thawaf wada’ adalah manasik haji yang terakhir dilakukan.
32.Meninggalkan Ka’bah dengan memberi isyarat kepadanya dan tinggal di Mekah setelah thawaf wada’.
33.Keyakinan bahwa mengunjungi kubur Nabi sangat dianjurkan.
Inilah beberapa kesalahan yang harus dihindari dan dijauhi. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW yang bersabda:
Setiap orang yang berangkat ke Tanah Haram untuk berhaji kerap berkisah tentang pengalaman- pengalaman spiritualnya. Saya sendiri, memiliki pengalaman yang diceritakan tentang apa yang dilihat dan dirasakan. Sengaja tidak disusun berdasarkan urutan kejadian, tapi berdasarkan urutan perasaan saja sehingga kadang loncat dari satu lintasan ke lintasan lainnya. Berikut ini yang saya dengar langsung dari pengalamann-pengalaman rekan yang berhaji baik dari rekan (yang berhaji sebelumnya), maupun yang pergi bersama. Agor sendiri, rasanya tidak memiliki pengalaman istimewa seperti yang diceritakan di sini :
  1. Kakak berkisah bahwa dalam satu sholat di depan Ka’bah, di antara Adzan dan Qa’mat melakukan dzikir. Beliau merasakan dan melihat bahwa semua isi mesjid mengaminkan apa yang diucapkannya dalam dzikir. Mereka yang mengaminkan itu berpakaian putih, namun beliau tidak melihat wajahnya.
  2. Beliau ini adalah pengurus masjid dan majelis pengurusan jenazah di tanah airnya. Sewaktu pulang dari sholat, beliau bertemu dengan seseorang tinggi besar. Orang itu mengucapkan salam, menyalaminya lalu berkata :”Bapak Pak X kan?. Selamat, Bapak telah menjalankan pekerjaan Bapak dengan baik dan ikhlas semoga….”. Dan beberapa ucapan pujian dan rahmat keselamatan diucapkan orang itu. Temannya yang bareng pulang bersamanya bertanya :”Bapak melamun ya!, kok ngomong sendiri”.
  3. “Coba deh lihat Pak Agor, Kalau subuh di Mesjidil Haram itu. Udara bergetar berselimutkan hawa yang seperti membeku. Tiang-tiang dan bangunan mesjid itu bergetar, seperti mau rubuh. Itulah saat turunnya malaikat”. Begitu disampaikan kepada saya. Tentu saja, ketika di sana saya menunggui saat itu dua tiga kali. Melihat ke langit ketika adzan subuh diperdengarkan pertama kali. Apakah hal serupa dapat Agor rasakan. Sampai selesainya sholat subuh, saya tidak pernah mengalami hal itu. Saya berpikir, alangkah dahsyatnya pengalaman Bapak X ini.
  4. Isteri saya cerita, bahwa si B, teman kakak saya yang berangkat bersama ke haji tapi di klotter berbeda sama sekali tidak pernah berangkat ke mesjid dan menjalankan prosesi hajinya. Mengapa?. Karena hampir satu bulan mengalami haid terus menerus. Suatu hal yang tidak pernah dialaminya selama hidupnya?. Saya hanya terkesima saja.
  5. Saudara saya P merasa sangat yakin akan dapat mencium Hajar Aswad,:”Dia ingin ceritakan ke teman-temannya bahwa mencium Hajar Aswad itu gampang”. Sampai ke pulangnya, beliau tidak berhasil mencium Hajar Aswad.
  6. Pak B bercerita bahwa ketika di Nabawi, beliau dimintai tolong seorang tua agar dibawa ke Raudah. Pak B sendiri memang ingin berangkat ke sana, tapi belum tahu. Orang tua itu bahasa Indonesia saja tidak bisa, pakai bahasa Jawa medok. Si orang tua itu memegang baju Pak B agar diantar. Dengan ikhlas sambil bertanya kiri kanan, arah ke Raudah akhirnya dicapai pula. Lalu Pak B bilang sambil menengok ke samping :”Nek, ini sudah sampai di Raudah”. Tapi yang memegangnya, menguntit sepanjang sampai ke Raudah sudah tidak ada. Entah dimana “menghilangnya”, padahal sedari tadi dia berpegangan ke bajunya. Pak B, setiap hari sholat di Raudah. Bahkan, ketika tidak merencanakan sekalipun, tahu-tahu sampai di sana. Kita semua tahu, mencapai Raudah itu membutuhkan perjuangan tersendiri.
  7. Orang berkulit hitam itu, kata teman-teman keringatnya bau dan menyesakkan. Namun, saya tidak pernah mengalami/merasakan sama sekali. Bahkan di Nabawi, ada orang besar, orang Afrika yang berlalu di dekat saya, lalu duduk. Tapi, malah sekilas saya merasakan harum!. Mungkin udara di sana dingin, jadi tidak berkeringat. Saya hanya berucap alhamdulillah saja.
  8. Sedang duduk sholat, karena tempatnya sempit ada ruang sedikit saja langsung diisi orang. Pak ini ketika sedang duduk, bersiap akan sholat, tiba-tiba ada jemaah lain duduk di sebelahnya. Sisa ruang sedikit itu dipakainya dan menggeser paksa jemaah lainnya. Usai sholat, setelah salam, beliau melihat “orang” itu kemudian melayang ke atas, entah kemana?.
  9. Kaki isterinya dari Bapak Z ini sering sekali terinjak orang. Begitu seringnya, sampai kakinya bengkak. Kemudian beliau tersadar. Beliau sering memarahi anaknya yang susah jalannya. Rupanya, dia diingatkan akan sikapnya saat di tanah air.
Banyak orang ke sana, bercerita tentang pengalamannya. Saya punya saudara yang juga sudah 6 kali berhaji. Namun, beliau sampaikan tidak satu kalipun mengalami apa yang diceritakan. Jangankan untuk mengalami spiritual seperti itu, untuk sekedar bisa bersimpuh menangis di tanah suci saja tak berhasil. Namun, saya percaya bahwa pengalaman-pengalaman setiap orang itu indah (dan ada juga yang tidak menyenangkan). Ada yang pengalamannya lebih bersifat metafisis ada juga yang bersifat nyata dan lembut. Mungkin semua tergantung apa yang dipersepsikan. Secara keseluruhan, saya menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Ada sentuhan-sentuhan spiritual yang ditunjukkan selama di Tanah Suci atas perilaku jamaah yang memenuhi panggilanNya. Beberapa dari jamaah itu mengalami hal-hal yang sifatnya tak terjelaskan. Ada dua kemungkinan untuk hal ini : Karena situasi sakral dalam nurani masing-masing sehingga kepekaan menjadi lebih tinggi atau memang sedang berbohong saja. Namun, saya lebih meyakini, kemungkinan pertamalah yang terjadi. Ini adalah pengalaman esoteris yang indah atau tidak nyaman bagi pelakunya.
  2. Peristiwa yang terjadi bersifat fisis (logis), misalnya sering dimarahi orang, diinjak kakinya, kehilangan, sering diberi orang, ditolong terus menerus, yang terhubungkan dengan kejadian atau sikapnya di tanah air. Pengalaman-pengalaman positif memberikan hikmah dan menimbulkan kesadaran tambahan atas ketidakberdayaan seorang hamba pada Sang Mahapencipta dan juga menimbulkan refleksi positip atas perilakunya kemudian. Pengalaman-pengalaman ini menimbulkan kerinduan untuk kembali datang ke rumahNya. Tampaknya juga bahwa tingkatan esoteris yang terjadi berkaitan dengan rasa ikhlas sehingga ujian kesenangan atau kepedihan yang terjadi diterima sebagai bagian dari usaha mendekatkan diri kepadaNya. Akhirnya, perasaan itu menimbulkan kebahagiaan tersendiri yang tak bisa dilupakan, selalu dirindukan.
  3. Terdapat kondisi pula bahwa kepergiannya ke tanah suci tidak menimbulkan rasa apa-apa. Biasa saja. Tidak menimbulkan hal-hal yang istimewa. Artinya, sama saja dengan wisata biasa. Semua kekesalan dunia, kurang makan, pelayanan yang buruk, keramaian bikin sumpek dirasakan sebagaimana biasa. Singkatnya, orang ini tidak mengalami wisata spiritual apapun. Bahkan merasa bosan. Namun, kecuali sama orang-orang terdekat atau mungkin oleh sebab lain, jarang sekali ini diceritakan/diungkapkan. Saya hanya mendengar hal ini bahwa si A bilang begitu, bilang begini. Bahwa sebenarnya di Tanah Suci itu tidak ada tuh yang diceritakan seperti itu. Sama saja dengan di tempat lain.
  4. Ada orang yang karena sebab yang tidak diketahui (tidak saya ketahui), tidak bisa memasuki mesjid karena berbagai sebab mulai dari haid terus menerus, sakit berkepanjangan, atau halangan lainnya sehingga hajinya totally gagal.
  5. Semua kejadian-kejadian itu, dipahami sebagai bentuk-bentuk ujian/cobaan dari Allah SWT. Saya sendiri menilai bahwa hal ini sebenarnya terjadi dimanapun juga di permukaan bumi ini. Namun, di Tanah Suci menjadi berbeda karena dua sebab : 1). Ya, ini adalah wilayah spiritual yang Allah tetapkan dan ditunjukkan kepada ummatnya. Semua tindakan dan ucapan harus terjaga dan sebagai peringatan bagi yang memenuhi panggilanNya. 2.) Jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia dengan satu tujuan yang sama, memiliki dasar perilaku yang berbeda, sifat berbeda, budaya berbeda. Tumpah ruahnya manusia ini tentu saja menimbulkan konsekuensi bermacam-macam. Apalagi bagi mereka yang tidak punya pengalaman sama sekali bertemu dengan jutaan manusia lainnya dari ragam bangsa. 3) Jutaan ummat dengan tujuan yang sama, menjadikan satu dimensi “rasa” yang lain. Tidak ada satu tempat pun di muka bumi, dimana jutaan orang dengan tujuan yang sama, bukan untuk bersenang-senang, tapi untuk melakukan suatu ritual. Hati dikondisikan pada keadaan ini menimbulkan nuansa yang sangat berbeda dengan keseharian.
Yah, apapun juga cerita haji. Ini adalah rukun keenam yang diwajibkan bagi yang mampu. Jangan katakan belum mendapatkan panggilanNya. Lima rukun Islam itu telah diserukan sejak sebelum akil balig, oleh guru kita sejak SD. Kalau ingin berislam, berangkatlah haji, jika mampu. Pengalaman haji, ada atau tidak, sama sekali bukan ukuran untuk dijadikan atau dinilai manusia sebagai mabrur atau tidak, diterima atau tertolak. Bisa berangkat ke sana (jika mampu) adalah bagian dari memenuhi kewajiban, melaksanakan penghambaan dan bagian dari harapan pengampunanNya. Mampu secara material, mampu secara kesehatan, mampu secara waktu. Semoga saudara-saudaraku seiman yang mau berlelah-lelah membaca di blog butut ini dapat memenuhi panggilanNya dan bila sudah melakukannya, mau juga berbagi pengalaman.
Meskipun perjalanan ini hanya 1 dari jutaan jemaah Indonesia yang sudah berangkat ke Tanah Suci, meskipun saya tidak mengalami pengalaman esoteris luar biasa seperti yang dialami oleh begitu banyak jamaah lainnya. Namun, saya merasa begitu besar rahmat dan rejeki yang telah dilimpahkanNya kepada seorang hambaNya yang banyak melakukan kemaksiatan dalam kehidupan ini. Betapa ingin hati ini mempertahankan situasi kalbu seperti ketika bersimpuh di depan rumahNya, merasakan “sesuatu” pada nurani yang tak teruraikan, semua perjalanan ini seperti mimpi. Agor, jelek-jelek juga punya sedikit pengalaman berwisata atau karena terkait pekerjaan pergi beberapa kota di beberapa negara. Namun, hanya satu tempat yang kemudian memberikan gelora keinginan untuk kembali. Yang menangis dan berdoa, agar diberi kesempatan untuk datang kembali. Itulah yang kemudian dari semua perjalanan itu, perjalanan haji yang teristimewa dalam kehidupan yang pendek ini
Dam bila kita tidak melaksanakan wajib haji haji memotong satu ekor binatang dan dalam hal ini adalah memotong kambing.

MACAM-MACAM TAWAF
1.      Tawaf qudum yaitu tawaf ketika baru tiba di mekkah
2.      Tawaf ifadah yaitu salah satu rukun haji
3.      Tawaf wada’ yaitu tawaf ketika akan meninggalkan mekkah

MACAM-MACAM HAJI
Bila anda ingin melaksanakan haji maka anda harus berniat dengan salah satu di antara tiga jenis haji, pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulhijah dan Dzulqo’dah):
1.Haji Tamattu’: Jenis ini yang paling afdhal, yaitu ketika di miqot mengucapkan niat: (áóÈøóíßó ÚõãúÑóÉð). Jadi anda harus berumrah dulu lalu tahallul dengan melepaskan pakaian ihram dan halal melakukan hal-hal yang dilarang pada waktu ihram. Kemudian pada hari ke-8 anda berniat haji dan melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah singkat ini, tetapi anda harus ingat bahwa anda harus membayar atau menyembelih hadyi.
2.Haji Ifrad: Yaitu berniat untuk haji saja dengan mengucapkan niat ketika di miqot:). Bila anda thawaf qudum maka itulah yang terbaik dan disunnahkan, dan anda tetap berihram hingga hari penyembelihan, kemudian pada tanggal 8 dan seterusnya anda dapat melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah ini, tetapi anda tidak perlu membayar atau menyembelih hadyi.
3.Haji Qiran: Yaitu berihram dari miqot untuk haji dan umrah bersama-sama dengan mengucapkan niatnya. Bila telah sampai ke Baitullah, anda thawaf 7 putaran (thawaf qudum) lalu bersa’i 7 putaran dengan niat sa’i untuk haji dan umrah. Tetapi anda boleh menunda sa’i ini hingga selesai thawaf ifadhah. Dan yang lebih baik adalah bila melakukannya setelah thawaf qudum. Anda tetap dalam keadaan ihram hingga hari penyembelihan, kemudian pada tanggal 8 dan seterusnya anda dapat melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah ini, tetapi anda tidak wajib membayar atau menyembelih hadyi.
KISAH DAN HIKMAH PENGALAMAN ORANG
YANG PERNAH BERHAJI
1.  Kakak berkisah bahwa dalam satu sholat di depan Ka’bah, di antara Adzan dan Qa’mat melakukan dzikir. Beliau merasakan dan melihat bahwa semua isi mesjid mengaminkan apa yang diucapkannya dalam dzikir. Mereka yang mengaminkan itu berpakaian putih, namun beliau tidak melihat wajahnya.
HIKMAH: dzikir adalah bacaan yang sangat bagus bila kita sedang melaksanakan ibadah. Janganlah kita lupa berdzikir karena dzikir adalah suatu doa yang sangat baik.

2.   Beliau ini adalah pengurus masjid dan majelis pengurusan jenazah di tanah airnya. Sewaktu pulang dari sholat, beliau bertemu dengan seseorang tinggi besar. Orang itu mengucapkan salam, menyalaminya lalu berkata :”Bapak Pak X kan?. Selamat, Bapak telah menjalankan pekerjaan Bapak dengan baik dan ikhlas semoga….”. Dan beberapa ucapan pujian dan rahmat keselamatan diucapkan orang itu. Temannya yang bareng pulang bersamanya bertanya :”Bapak melamun ya!, kok ngomong sendiri”.
HIKMAH: bila kita melaksanakan haji dengan ikhlas dan sungguh maka niscaya haji kita akan diterima oleh Allah dan mendapatkan haji mabrur

3. “Coba deh lihat Pak Agor, Kalau subuh di Mesjidil Haram itu. Udara bergetar berselimutkan hawa yang seperti membeku. Tiang-tiang dan bangunan mesjid itu bergetar, seperti mau rubuh. Itulah saat turunnya malaikat”. Begitu disampaikan kepada saya. Tentu saja, ketika di sana saya menunggui saat itu dua tiga kali. Melihat ke langit ketika adzan subuh diperdengarkan pertama kali. Apakah hal serupa dapat Agor rasakan. Sampai selesainya sholat subuh, saya tidak pernah mengalami hal itu. Saya berpikir, alangkah dahsyatnya  pengalaman Bapak X ini.
HIKMAH: bahwa shalat yang paling banyak pahalanya adalah shalat  diwaktu subuh dimana orang lagi terlelap tiur ditempat tidur disanalah kita berdoa dan meminta ampun karena pahalany akan berlipat ganda.
CERITA PENGALAMAN LAINNYA
  1. Isteri saya cerita, bahwa si B, teman kakak saya yang berangkat bersama ke haji tapi di klotter berbeda sama sekali tidak pernah berangkat ke mesjid dan menjalankan prosesi hajinya. Mengapa?. Karena hampir satu bulan mengalami haid terus menerus. Suatu hal yang tidak pernah dialaminya selama hidupnya?. Saya hanya terkesima saja.
  2. Saudara saya P merasa sangat yakin akan dapat mencium Hajar Aswad,:”Dia ingin ceritakan ke teman-temannya bahwa mencium Hajar Aswad itu gampang”. Sampai ke pulangnya, beliau tidak berhasil mencium Hajar Aswad.
  3. Pak B bercerita bahwa ketika di Nabawi, beliau dimintai tolong seorang tua agar dibawa ke Raudah. Pak B sendiri memang ingin berangkat ke sana, tapi belum tahu. Orang tua itu bahasa Indonesia saja tidak bisa, pakai bahasa Jawa medok. Si orang tua itu memegang baju Pak B agar diantar. Dengan ikhlas sambil bertanya kiri kanan, arah ke Raudah akhirnya dicapai pula. Lalu Pak B bilang sambil menengok ke samping :”Nek, ini sudah sampai di Raudah”. Tapi yang memegangnya, menguntit sepanjang sampai ke Raudah sudah tidak ada. Entah dimana “menghilangnya”, padahal sedari tadi dia berpegangan ke bajunya. Pak B, setiap hari sholat di Raudah. Bahkan, ketika tidak merencanakan sekalipun, tahu-tahu sampai di sana. Kita semua tahu, mencapai Raudah itu membutuhkan perjuangan tersendiri.
  4. Orang berkulit hitam itu, kata teman-teman keringatnya bau dan menyesakkan. Namun, saya tidak pernah mengalami/merasakan sama sekali. Bahkan di Nabawi, ada orang besar, orang Afrika yang berlalu di dekat saya, lalu duduk. Tapi, malah sekilas saya merasakan harum!. Mungkin udara di sana dingin, jadi tidak berkeringat. Saya hanya berucap alhamdulillah saja.
  5. Sedang duduk sholat, karena tempatnya sempit ada ruang sedikit saja langsung diisi orang. Pak ini ketika sedang duduk, bersiap akan sholat, tiba-tiba ada jemaah lain duduk di sebelahnya. Sisa ruang sedikit itu dipakainya dan menggeser paksa jemaah lainnya. Usai sholat, setelah salam, beliau melihat “orang” itu kemudian melayang ke atas, entah kemana?.
  6. Kaki isterinya dari Bapak Z ini sering sekali terinjak orang. Begitu seringnya, sampai kakinya bengkak. Kemudian beliau tersadar. Beliau sering memarahi anaknya yang susah jalannya. Rupanya, dia diingatkan akan sikapnya saat di tanah air.
Banyak orang ke sana, bercerita tentang pengalamannya. Saya punya saudara yang juga sudah 6 kali berhaji. Namun, beliau sampaikan tidak satu kalipun mengalami apa yang diceritakan. Jangankan untuk mengalami spiritual seperti itu, untuk sekedar bisa bersimpuh menangis di tanah suci saja tak berhasil. Namun, saya percaya bahwa pengalaman-pengalaman setiap orang itu indah (dan ada juga yang tidak menyenangkan). Ada yang pengalamannya lebih bersifat metafisis ada juga yang bersifat nyata dan lembut. Mungkin semua tergantung apa yang dipersepsikan. Secara keseluruhan, saya menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Ada sentuhan-sentuhan spiritual yang ditunjukkan selama di Tanah Suci atas perilaku jamaah yang memenuhi panggilanNya. Beberapa dari jamaah itu mengalami hal-hal yang sifatnya tak terjelaskan. Ada dua kemungkinan untuk hal ini : Karena situasi sakral dalam nurani masing-masing sehingga kepekaan menjadi lebih tinggi atau memang sedang berbohong saja. Namun, saya lebih meyakini, kemungkinan pertamalah yang terjadi. Ini adalah pengalaman esoteris yang indah atau tidak nyaman bagi pelakunya.
  2. Peristiwa yang terjadi bersifat fisis (logis), misalnya sering dimarahi orang, diinjak kakinya, kehilangan, sering diberi orang, ditolong terus menerus, yang terhubungkan dengan kejadian atau sikapnya di tanah air. Pengalaman-pengalaman positif memberikan hikmah dan menimbulkan kesadaran tambahan atas ketidakberdayaan seorang hamba pada Sang Mahapencipta dan juga menimbulkan refleksi positip atas perilakunya kemudian. Pengalaman-pengalaman ini menimbulkan kerinduan untuk kembali datang ke rumahNya. Tampaknya juga bahwa tingkatan esoteris yang terjadi berkaitan dengan rasa ikhlas sehingga ujian kesenangan atau kepedihan yang terjadi diterima sebagai bagian dari usaha mendekatkan diri kepadaNya. Akhirnya, perasaan itu menimbulkan kebahagiaan tersendiri yang tak bisa dilupakan, selalu dirindukan.
  3. Terdapat kondisi pula bahwa kepergiannya ke tanah suci tidak menimbulkan rasa apa-apa. Biasa saja. Tidak menimbulkan hal-hal yang istimewa. Artinya, sama saja dengan wisata biasa. Semua kekesalan dunia, kurang makan, pelayanan yang buruk, keramaian bikin sumpek dirasakan sebagaimana biasa. Singkatnya, orang ini tidak mengalami wisata spiritual apapun. Bahkan merasa bosan. Namun, kecuali sama orang-orang terdekat atau mungkin oleh sebab lain, jarang sekali ini diceritakan/diungkapkan. Saya hanya mendengar hal ini bahwa si A bilang begitu, bilang begini. Bahwa sebenarnya di Tanah Suci itu tidak ada tuh yang diceritakan seperti itu. Sama saja dengan di tempat lain.
  4. Ada orang yang karena sebab yang tidak diketahui (tidak saya ketahui), tidak bisa memasuki mesjid karena berbagai sebab mulai dari haid terus menerus, sakit berkepanjangan, atau halangan lainnya sehingga hajinya totally gagal.
  5. Semua kejadian-kejadian itu, dipahami sebagai bentuk-bentuk ujian/cobaan dari Allah SWT. Saya sendiri menilai bahwa hal ini sebenarnya terjadi dimanapun juga di permukaan bumi ini. Namun, di Tanah Suci menjadi berbeda karena dua sebab : 1). Ya, ini adalah wilayah spiritual yang Allah tetapkan dan ditunjukkan kepada ummatnya. Semua tindakan dan ucapan harus terjaga dan sebagai peringatan bagi yang memenuhi panggilanNya. 2.) Jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia dengan satu tujuan yang sama, memiliki dasar perilaku yang berbeda, sifat berbeda, budaya berbeda. Tumpah ruahnya manusia ini tentu saja menimbulkan konsekuensi bermacam-macam. Apalagi bagi mereka yang tidak punya pengalaman sama sekali bertemu dengan jutaan manusia lainnya dari ragam bangsa. 3) Jutaan ummat dengan tujuan yang sama, menjadikan satu dimensi “rasa” yang lain. Tidak ada satu tempat pun di muka bumi, dimana jutaan orang dengan tujuan yang sama, bukan untuk bersenang-senang, tapi untuk melakukan suatu ritual. Hati dikondisikan pada keadaan ini menimbulkan nuansa yang sangat berbeda dengan keseharian.
Yah, apapun juga cerita haji. Ini adalah rukun keenam yang diwajibkan bagi yang mampu. Jangan katakan belum mendapatkan panggilanNya. Lima rukun Islam itu telah diserukan sejak sebelum akil balig, oleh guru kita sejak SD. Kalau ingin berislam, berangkatlah haji, jika mampu. Pengalaman haji, ada atau tidak, sama sekali bukan ukuran untuk dijadikan atau dinilai manusia sebagai mabrur atau tidak, diterima atau tertolak. Bisa berangkat ke sana (jika mampu) adalah bagian dari memenuhi kewajiban, melaksanakan penghambaan dan bagian dari harapan pengampunanNya. Mampu secara material, mampu secara kesehatan, mampu secara waktu. Semoga saudara-saudaraku seiman yang mau berlelah-lelah membaca di blog butut ini dapat memenuhi panggilanNya dan bila sudah melakukannya, mau juga berbagi pengalaman.
Meskipun perjalanan ini hanya 1 dari jutaan jemaah Indonesia yang sudah berangkat ke Tanah Suci, meskipun saya tidak mengalami pengalaman esoteris luar biasa seperti yang dialami oleh begitu banyak jamaah lainnya. Namun, saya merasa begitu besar rahmat dan rejeki yang telah dilimpahkanNya kepada seorang hambaNya yang banyak melakukan kemaksiatan dalam kehidupan ini. Betapa ingin hati ini mempertahankan situasi kalbu seperti ketika bersimpuh di depan rumahNya, merasakan “sesuatu” pada nurani yang tak teruraikan, semua perjalanan ini seperti mimpi. Agor, jelek-jelek juga punya sedikit pengalaman berwisata atau karena terkait pekerjaan pergi beberapa kota di beberapa negara. Namun, hanya satu tempat yang kemudian memberikan gelora keinginan untuk kembali. Yang menangis dan berdoa, agar diberi kesempatan untuk datang kembali. Itulah yang kemudian dari semua perjalanan itu, perjalanan haji yang teristimewa dalam kehidupan yang pendek ini.
PERTANYAAN
1. apakah badal haji dapat dilakukan oleh orang lain?
2. kapan haji itu wajib dikerjakan?
3. mengapa dalam haji kita harus memakai pakaian yang tidak berjahid?
4. bolehkah kita memakai wewangian dalam ibadah haji?
5. apakah hokum ihram?


Ayat tentang haji dan umroh
Al baqarah
* ¨bÎ) $xÿ¢Á9$# nouröyJø9$#ur `ÏB ̍ͬ!$yèx© «!$# ( ô`yJsù ¢kym |MøŠt7ø9$# Írr& tyJtFôã$# Ÿxsù yy$oYã_ Ïmøn=tã br& š§q©Ütƒ $yJÎgÎ/ 4 `tBur tí§qsÜs? #ZŽöyz ¨bÎ*sù ©!$# íÏ.$x© íOŠÎ=tã ÇÊÎÑÈ
158.  Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah[102]. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya[103] mengerjakan sa'i antara keduanya. dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[104] kebaikan lagi Maha Mengetahui.

[102]  Syi'ar-syi'ar Allah: tanda-tanda atau tempat beribadah kepada Allah.
[103]  Tuhan mengungkapkan dengan perkataan tidak ada dosa sebab sebahagian sahabat merasa keberatan mengerjakannya sa'i di situ, Karena tempat itu bekas tempat berhala. dan di masa jahiliyahpun tempat itu digunakan sebagai tempat sa'i. untuk menghilangkan rasa keberatan itu Allah menurunkan ayat ini.
[104]  Allah mensyukuri hamba-Nya: memberi pahala terhadap amal-amal hamba-Nya, mema'afkan kesalahannya, menambah nikmat-Nya dan sebagainya.
øŒÎ)ur $uZù=yèy_ |MøŠt7ø9$# Zpt/$sWtB Ĩ$¨Z=Ïj9 $YZøBr&ur (#räσªB$#ur `ÏB ÏQ$s)¨B zO¿Ïdºtö/Î) ~?|ÁãB ( !$tRôÎgtãur #n<Î) zO¿Ïdºtö/Î) Ÿ@Ïè»yJóÎ)ur br& #tÎdgsÛ zÓÉLøt/ tûüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 šúüÏÿÅ3»yèø9$#ur Æìž29$#ur ÏŠqàf¡9$# ÇÊËÎÈ
125.  Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".

[89]  ialah tempat berdiri nabi Ibrahim a.s. diwaktu membuat Ka'bah.





a al hajj
AøŒÎ)ur $tRù&§qt/ zOŠÏdºtö/\} šc%s3tB ÏMøt7ø9$# br& žw ñÎŽô³è@ Î1 $\«øx© öÎdgsÛur zÓÉL÷t/ šúüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 šúüÏJͬ!$s)ø9$#ur Æìž29$#ur ÏŠqàf¡9$# ÇËÏÈ bÏiŒr&ur Îû Ĩ$¨Y9$# Ædkptø:$$Î/ šqè?ù'tƒ Zw%y`Í 4n?tãur Èe@à2 9ÏB$|Ê šúüÏ?ù'tƒ `ÏB Èe@ä. ?dksù 9,ŠÏJtã ÇËÐÈ (#rßygô±uŠÏj9 yìÏÿ»oYtB öNßgs9 (#rãà2õtƒur zNó$# «!$# þÎû 5Q$­ƒr& BM»tBqè=÷è¨B 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# ( (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ ¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ y7Ï9ºsŒ `tBur öNÏjàyèムÏM»tBããm «!$# uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! yYÏã ¾ÏmÎn/u 3 ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
26.  Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu Ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.
27.  Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus[984] yang datang dari segenap penjuru yang jauh,
28.  Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
29.  Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran[987] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[988] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
30.  Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah[989] Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan Telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.

[984]  Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
[985]  Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986]  yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
[987]  yang dimaksud dengan menghilangkan kotoran di sini ialah memotong rambut, mengerat kuku, dan sebagainya.
[988]  yang dimaksud dengan Nazar di sini ialah nazar-nazar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.
[989]  maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.


ZAKAT
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§  Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§  Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§  Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
                        Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
0.      Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000

20.000.000
25/03/99

2.000.000
18.000.000
20/05/99

5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*

13.200.000
12/09/99

1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000

14.200.000
31/02/00
1.000.000

15.200.000
1.      * Bagi hasil
2.      Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
3.      Perhitungan :
§  Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§  Nisab : Rp 6.375.000,-
§  Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§  Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§  Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§  Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§  Jumlah total : Rp 10.000.000
§  Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
4.      Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
                        Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0.      Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1.      Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
                        Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
                        Zakat Hadiah dan Sejenisnya
0.      Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1.      Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
2.      Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
                        Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
0.      Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1.      Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2.      Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
3.      Dapat dibayar dengan uang atau barang
4.      Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5.      Kekayaan dalam bentuk barang
6.      Uang tunai
7.      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
§  Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
§  Uang tunai Rp 15.000.000
§  Piutang Rp 2.000.000
§  Jumlah Rp 27.000.000
§  Utang & Pajak Rp 7.000.000
§  Saldo Rp 20.000.000
§  Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
§  Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
§  Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
                        Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0.      Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
1.      Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Zakat buah-buah:
1.bila kita mempunyai kebun rambutan dan setiap satu kali panen memperoleh hasil 1000 kg  dan airnya beli jadi berapa Zakat yang harus dibayar?
Tidak ada zakat karena rambutan bukan merupakan zakat buah-buahan
2.kita mempunyai kebun anggur dan pendapatan setahun adalah 1000 kg dan airnya tidak beli jadi berapa zakat yang harus dibayar?
Zakatnya adlah 10% jadi 1000x10%=100 kg jadi yang harus dizakat adalah 100 kg
3.jika kita mempunyai kebun kurma dan penghasilannya 500 kg dan airnya tidak beli jadi berapa zakat yang harus dibayar
tidak ad zakat karena belum nyampai nisab yaitu 700 kg
Zakat pertanian
1.jika kita mempunyai lahan padi dan penghasilannya adalah 699 kg dan airnya beli jadi berapa zakat yang harus dibayar?
Tidak ada zakat karena belum sampai nisab
2.jika kita mempunyai kebun jagung dan penghasilanya 1000kg dan airnya tidak beli jadi berapa zakat yang harus dibayar?
1000x10%=100kg jadi zakatnya 100kg
3.jika kita mempunyai kebun gandum dan pendapatannya 1000kg dan airnya  beli jadi zakatnya adlah
1000x5%= 50 kg jadi zakat yang harus dibayar adlah 50 kg
1Zakat emas hanya berlaku manakala jumlahnya sudah mencapai nishab, yaitu batas minimalnya. Para ulama telah menetapkan berdasarkan hadits nabi, bahwa nishab emas itu adalah sebanyak 20 mitsqal.
a.       Ketika ukuran mitsqal itu dikomparasikan dengan alat ukur di masa sekarang ini, terjadi perbedaan hasil. Misalnya apa yang disimpulkan oleh Jumhur ulama bahwa nishab itu adalah 91 23/25 gram, berbeda dengan apa yang disebutkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah. Dalam mazhab itu, ukuran satu mitsqal itu setara dengan 5 gram. Sehingga nisab itu menjadi 20 x 5 = 100 gram.
b.      Di masa sekarang ini, Bank Faisal Al-Islami memberikan ukuran yang sedikit lebih detail, yaitu sebesar 4,457 gram. Maka kalau kita kalikan 20 mitsqal dengan 4,457 gram, hasilnya adalah 89,14 gram.
c.       Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily, untuk berjaga-jaga, maka ukuran yang sebaiknya dipilih adalah yang paling kecil dari semua pendapat yang ada, yaitu sebesar 85 gram emas.
2.Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Anda memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Anda wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Anda membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Anda bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
Gaji saya tiap bulan = Rp. 1.900.000,- + THR = Rp 1.900.000,-
>>>13 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 24.700.000,- setahun.

Pengeluaran rata - rata tiap bulan:
Hutang ( kewajiban thd bank) = Rp. 350.000,-
Hutang ( thd pihak lain ) = Rp. 225.000,-
Bayar sekolah dan kursus 2 orang anak = Rp. 150.000,-
Bayar telpon = Rp. 75.000,-
Bayar Cicilan rumah = Rp. 1.100.000,-/ tahun.
Bayar Tk Cuci = Rp. 25.000,-
Kewajiban di RT = 10.000,-
Saya mempunyai alat rumah tangga (TV, Radio, Kulkas, dll) senilai sekitar Rp. 2.500.000,- (harga waktu itu).

Pertanyaannya adalah:
Poin mana saja yg dapat menambah dan atau mengurangi kewajiban zakat?

Harta yg diam ( TV, peralatan rumah tangga ) apakah dinilai sewaktu beli atau ada perhitungan penyusutan?

Saya juga memberikan santunan kpd orang tua saya yg tidak serumah dgn saya, apakah itu mengurangi perhitungan zakat saya?

Kira - kira berapa Zakat Mal yg harus saya keluarkan dgn keadaan saya diatas?

Saya mengharapkan dapat mengeluarkan zakat mal saya pd bulan Ramadhan, tapi seandainya saya tahu dan ternyata pd bulan yg dimaksud banyak pengeluaran yg saya lakukan, mana yg diutamakan memenuhi kewajiban saya pd bulan itu atau membayar zakat?

Sebaiknya memang zakat dikeluarkan ( dicicil ) setiap bulan, tapi sampai saat ini saya masih bingung menghitungnya.

Atas dijawabnya pertanyaan tsb saya mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Toto - Bekasi Timur


Jawab:


Dari paparan Anda, kewajiban zakat yang harus Anda keluarkan hanyalah 2,5% dari total pemasukan Anda (Rp. 24.700.000) dikurangi pengeluaran selama setahun (Rp. 11.120.000) sama dengan Rp. 13.580.000. 2,5%-nya ialah Rp. 339.500.

Yang belum Anda sebutkan adalah berapa besar nafkah yang Anda kirimkan kepada orang tua. Kalau sudah diketahui pasti, tinggal memasukkannya ke dalam daftar pengeluaran. Berapa besar setahuannya. Misalnya saja, secara rutin Anda mengirim wesel untuk orang tua sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. Maka total pengeluaran Anda selama setahun menjadi Rp. 13.520.000. Sehingga zakat yang harus Anda keluarkan berkurang menjadi Rp. 279.500.

Zakat sebesar itu, jika memang ternyata Anda tidak mempunyai sumber pemasukan atau harta simpanan lainnya. Kalau memang mempunyai, maka tinggal memasukkannya ke daftar pemasukan selama setahun, di samping yang sudah Anda sebut (Rp. 24.700.000).

Saya kira ini sudah menjawab pertanyaan Anda yang no 1, 3, dan 4.

Mengenai perabotan rumah tangga itu tidak wajib dizakati. Jadi, yang dimaksud harta yang diam itu adalah harta kekayaan yang tidak berujud barang yang ada gunanya, seperti tabungan di bank, dan semacamnya. Adapun barang-barang yang ada gunanya, seperti mobil pribadi, TV, kulkas, dan semacamnya tidak perlu dizakati.

Soal waktu, kapan mengeluarkan zakat? Perlu diketahuai, langkah pertama jika hendak mengeluarkan zakat kekayaan seperti ini adalah mengetahui waktu: sejak kapan Anda mulai memiliki harta itu. Kalau profesi, ya sejak kapan Anda mulai bekerja. Misal saja, Anda bekerja sejak Juli 1998. Maka Anda harus mengeluarkan zakatnya setahun berikutnya, pada Juli 1999. Untuk tahun berikutnya pada Juli 2000. Begitu seterusnya. (Catatan: sebenarnya dalam hal zakat ini, harus berpedoman kalender Hijriyah. Tapi antara Hijriyan dan Masehi terpaut hanya kira-kira setengah bulan, maka tinggal mengkira-kira saja. Tiap tahunnya dikurangi kira-kira setengah bulan).

Jadi jangan ada anggapan bahwa mengeluarkan zakat kekayaan itu lebih baiknya pada bulan Ramadhan. Kalau sedekah, memang iya, kita dianjurkan sedekah sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan ini. Namun, harus diingat zakat itu berbeda dari sedekah. Zakat hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta kita, setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat (nisab, masa setahun, hak milik penuh, dll). Sedang sedekah hukumnya sunat, tidak harus memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Makanya orang yang hanya memiliki 1 juta, ia mau bersedekah 200 ribu lebih besar pahalanya ketimbang orang yang bersedekah 200 ribu juga padahal ia memiliki 5 juta.
Pak Ustadz Saya ingin menanyakan tentang zakat mengenai hasil panen padi. Kalau saya punya sawah 1 hektar dengan perincian dengan modal tanam sampai panen Rp 2.000.000,-, kemudian ternyata hasil dari panen Rp 6.000.000,-

Pertanyaan saya, berapakan saya harus bayar zakat? Termasuk zakat apa? Apakah dari hasil panen atau setelah dipotong modal?

Jawaban:


Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Zakatnya termasuk zakat hasil pertanian. Untuk zakat hasil pertanian, nishabnya adalah sebesar 520 kg beras untuk sekali panen. Artinya anda baru wajib jika hasil panen mencapai 520 kg atau lebih.

Dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% bila diairi (menggunakan sistem pengairan). Namun bila bila tidak diairi (hanya dengan air hujan saja) zakatnya 10% dari hasil panen.

Dalam hal ini menurut sebagian pendapat, karena anda membutuhan modal yaitu sebesar 2 juta, maka termasuk yang zakatnya 5% dari hasil panen. Jadi bukan dengan dipotong modal melainkan dengan dikecilkan prosentase yang harus dizakati.

Jadi bila nilai harga panen padi anda itu 6 juta, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000,-.

Nilai padi sebesar Rp 300.000 ini harus anda keluarkan sebagai zakat pada saat panen, bulan pada tiap bulan atau tiap tahun. Sebab zakat hasil pertanian memang dibayarkan pada saat memanen. Sebagaimana firman Allah SWT:

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-Anam: 141)


Dalil-dalil

[1417]  Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
31.  Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup;
104.  Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima Taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang?
267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
9.  Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
60.  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

[647]  yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
141.  Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.





Pertanyaan
1.bagaimana bila kita tidak tahu bila barang atau lahan pertanian yang kita punyai harus dizakati
2.apakah hukumnya zakat mal
3.bagaimanakah arti dari zakat kontenporer
4.bila kita belum baligh apkah kita wajib membayar zakat?
5. jenis-jenis harta yang wajib dizakati itu seperti apa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda adalah motifasi bagi saya, agar saya bisa lebih baik..

print this page Print halaman ini .......................................