Jumat, 22 Maret 2013

Kluban



Di lihat  sepintas emang makanan ini seperti gimana githu?, tapi jangan salah gan, makanan yang satu ini rasanya enak xo..
lw anda pingin nyicipin di cilacap banyak...
hehehehe
 tuch kan mantapp?
di jamin tanpa obat pengawet gan?

Implikasi Ilmu Pengetahuan Proses Pendidikan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fenomena perkembangan ilmu pendidikan diberbagai bidang khususnya dibidang ilmu pengetahuan semakin pesatnya, dengan bukti-bukti telah diketemukannya/diciptakannya teknologi-teknologi mutakhir, sangat cepat mempengaruhi terhadap intelektual manusia sekiranya, kemampuan manusia dalam keterampilan, komunikasi, elektronik, kemampuan mengidentifikasi benda-benda langit, atau planet luar angkasa, itu semua berkat semakin majunya ilmu pengetahuan.
Dengan tujuan pendidikan islam, untuk mewujudkan dunia pendidikan terhadap insan-insan, kreatif, yang memiliki kemampuan tidak lepas dari kendali IPTEK yang disertai IMTAQ, dengan demikian selain membentuk manusia yang cerdasnya juga memiliki keyakinan yang istiqomah juga moral yang bermanfaat.
Maka pemakalah akan memaparkan bagaimana tujuan pendidikan islam dan implikasinya ilmu pengetahuan dalam proses pendidikan isalam.
   
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian diatas penulis mempunyai rumusan masalah yaitu:
1.      Bagaimana tujuan pendidikan islam
2.      Bagaimana implikasi ilmu pengetahuan dalam proses pendidikan islam 

C.    Tujuan
1.      Tujuan umum:
Untuk lebih mengetahui sejauh mana merupakan ilmu pengetahuan dalam pendidikan islam dan dampaknya terhadap watak dan perilaku manusia.



2.      Tujuan khusus:
a.       Untuk mengetahui bagaimana tujuan pendidikan Islam
b.      Untuk mengetahui implikasi ilmu pengetahuan dalam proses pendidikan Islam
c.       Memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam


           


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tujuan Pendidikan Menurut Islam
Tujuan yaitu sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan sesuatu kegiatan. Karena ini tujuan pendidikan islam, yaitu sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melaksanakan pendidikan islam.
Menurut Drs. Ahmad D. Marimba, fungsi tujuan itu ada empat macam, yaitu:
1.      Mengakhiri usaha
2.      Mengarahkan usaha
3.      Tujuan merupakan titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain, baik merupakan tujuan-tujuan baru maupun tujuan-tujuan lanjutan dari tujuan pertama.
4.      Memberi nilai (sifat) pada usaha-usaha itu.
Sehubungan dengan itu maka tujuan mempunyai arti yang sangat penting bagi keberhasilan sasaran yang diinginkan, arah atau pedoman yang harus ditempuh, tahapan sasaran serta sifat dan mutu kegiatan yang dilakukan. Karena itu kegiatan yang tanpa disertai tujuan sasarannya akan kabur, akibatnya program dan keinginannya sendiri akan menjadi acak-acakan.
Drs. Ahmad D.Marimba mengemukakan dua macam tujuan yaitu tujuan sementara dan tujuan akhir.
a.       Tujuan sementara
Yaitu sasaran sementara yang harus dicapai oleh umat islam yang melaksanakan pendidikan islam. Tujuan sementara disini yaitu, tercapainya berbagai kemampuan seperti kecakapan jasmaniah, pengetahuan membaca, menulis, pengetahuan ilmu-ilmu kemasyarakatan, kesusilaan, keagamaan, kedewasaan jasmani-rohani dan sebagainya.
Sedangkan kedewasaa rohaniah, bukanlah merupakan sesuatu yang statis, melainkan merupakan sesuatu proses. Oleh karena itu sangat sukarlah ditentukan kapan seseorang yang telah mencapai dewasa rohaniah dalam arti kata yang sesungguh-sungguhnya. Ukuran-ukuran mengenai hal inipun bersifat teoritis dan juga merupakan ukuran gradual saja (lebih atau kurang). Seseorang dinyatakan telah mencapai dewasa rohaniah apabila ia telah dapat memilih sendiri, memutuskan sendiri dan bertanggung jawab sendiri sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian maka mencapai kedewasaan ini hanya merupakan tujuan sementara untuk menuju kepada tujuan akhir.  
b.      Tujuan akhir
Adapun tujuan akhir pendidikan Islam yaitu terwujudnya kepribadian muslim. Sedangkan kepribadian muslim disini adalah kepribadian yang seluruh aspek-aspeknya merealisasikan atau mencerminkan ajaran islam. Menurut Drs. Ahmad D. Marimba aspek-aspek keprobadian itu dapat digolongkan kepada 3 hal, yaitu:
a.       Aspek –aspek kejasmaniahan; meliputi tingkah laku luar yang lebih nampak dan ketahuan dari luar, misalnya: cara-cara berbuat, cara-cara berbicara dan sebagainya.2
b.      Aspek-aspek kejiwaan, meliputu aspek-aspek yang tidak segera dapat dilihat dan ketahuan dari luar, misalnya: cara-cara berpikir, sikap (berupa pendirian atau pandangan seseorang dalam menghadapi seseorang atau sesuatu hal) dan minat.
c.       Aspek-aspek kerohanian yang luhur; meliputi aspek-aspek kejiwaan yang lebih abstrak yaitu filsafat hidup da kepercayaan. Ini meliputi sistem ilai-nilai yang telah meresap didalam kepribadian itu, yang telah menjadi bagian dan mendarah daging dala kepribadian itu yang mengarahkan dan memberi corak seluruh kepribadian individu itu. Bagi orang yang beragama, aspek-aspek inilah yang menuntunnya kedalam kebahagian, bukan saja didunia tetapi juga diakhirat. Aspek-aspek inilah memberi kualitet kepribadian keseluruhannya.


Ringkasan yang dimaksud dengan kepribadian muslim ialah kepribadian yang seluruh aspek-aspeknya yakni baik tingkah laku luarnya, kegiatan-kegiatan jiwanya, maupun filsafat hidup dan kepercayaannya menunjukan poengabdian kepada tuhan dan, penyerahan diri kepada-Nya.
Drs. Muhammad Zen mengatakan didalam bukunya Materi Filsafat Pendidikan Islam: kepribadian muslim ini akhirnya tidak akan terlepas dari berpilih tiga yaitu: Iman. Islam, dan Ihsan, sebagaimana yang tersebut dalam sebuah hadis yang cukup panjang yaitu ketika Nabi Muhammad SAW kedatangan seorang yang tidak dikenal yang kemudian tidak lain adalah Malaikat Zibril sendiri yang mengadakan test mengenai yang dimaksud tiga pokok diatas, dan ternyata Nabi dapat menjawab dengan benar. Mengenai Ikhsan diterangkan dalam hadis:

Artinya:
“Ihsan ialah bahwa engkau menyembah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya maka ia melihatmu”
(HR.Muslim)
Kadang-kadang kepribadian muslim itu juga disebut dengan istilah takwa yang artinya dengan mengerjakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Kalau diartikan demikian memang dalam menjalankan segala suruhan itu akan banyak sekali hal-hal yang termasuk di dalamnya apalagi sekaligus dikaitkan dengan menjauhi larangannya. Sedangkan kedudukan keduanya telah diterangkan pula di depan sebagai pegangan yang kuat dan tidak akan tersesat apabila berpegangan kepada keduanya.



Rasulullah pernah bersabda:
Artinya:
“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, jika kamu berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan sesat sesudahku, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya”
Artinya:
“Bahwa engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Nya, Hari Akhir, dan engkau percaya kepada Qadar yang baik dan buruk.”
                                                                                                (HR.Muslim)

Salah satu ayat mengenai takwa dan hubungan nya dengan pribadi muslim juga disebut dalam surat Al-Imran ayat: 102, yaitu supaya bertakwa kepada Allah, hidup selamanya dan mati jugadalam keadaan berpribadi muslim.
Artinya:
Bertakwalah kepada Tuhan dengan sungguh-sungguh takwa, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan Islam ( muslim)
Menurut Imam Ghazali tujuan pendidikan yaitu pembentukan insan baik didunia maupun di akhirat. Menurut Imam Ghazali manusia dapat mencapai kesempurnaanapabila mau berusaha mencari ilmudan selanjutnya mengamalkan atau Fadilah mengenai ilmu pengetahuan yang dipelajarinya. Fadilah ini selanjutnya dapat membawanya untuk dekat kepada Allah dan akhirnya membahagiakannyahidup didunia dan akhirat. Dalam halini beliau berkata:
Apabila saudara memperhatikan ilmu pengetahuan, niscaya saudara akan melihatnya suatu kelejatan padanya, sehingga merasa perlu mempelajarinya dan  niscaya saudara bakal mendapatkan ilmu itu sebagai sarana menuju ke kampung akhirat beserta kebahagiannya dan sebagai media untuk bertaqarrub kepada Allah SWT, yang mana taqarrub itu tidak dapat diraihnya jika tidak dengan ilmu tersebut. Martabat yang paling tinggi yang menjadi hak bagi manusia adalah kebahagiaan yang abadi. Dan sesuatu yang paling utama ialah sesuatu yang mengantarkan  kepada kebahagiaan itu. Kebahagiaan tidak dapat dicapai kalu tidak melalui ilmu dan amal, dan amal itu tidak dapay diraih sekiranya tidak melalui ilmu dan cara pelaksanaan mengamalkannya. Pangkal kebahagaiaan didunia dan akhirat adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena mencari ilmu itu sendiri termasuk amal utama.
Ringkasnnya bahwa tujuan pendidikan ini adalah membina insan paripuna yang taqarrub kepada Allah, bahagia didunia dan akhirat. Tidak dapat dilupakan pula orang yang rajin mengikuti pendidikan akan memperoleh kelezatan ilmu yang dipelajarinya dan kelezatan ini pula dapat mengantarkan kepada pembentukan insan faripurna sebagai mana penjelasan di atas.
Prof. Dr. M.Athiyah Al Abrasy mengemukakan tentang tujuan pendidikan dalm satu kata yaitu fadilah/keutamaan. Kemuadian  dalam uraiannya yang dimaksud ialah:
”Para ahli pendidikan Islam telah sepakat bahwa maksud dari pendidikan dan pengajaran bukanlah memenuhi otak anak didik dengan segala macam ilmu yang belum mereka ketahui, tetapi maksudnya ialah mendidik akhlak dan jiwa mereka, mennanamkan rasa fadilah (keutamaan) membiasakan mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang suci seluruhnya, ikhlas dan jujur. Maka tujuan pokok dan terutama dari pendidikan islam adalah mendidik budi pekerti dan pendidikan jiwa. Dan beliau juga mengutip pendapat pada Al Ghazali: tujuan dari pendidikan ialah mendekatkan diri kepada Allah, bukan pangkat dan bermegah-megahan dan janganlah hendak seorang pelajar itu belajar untuk mencari pangkat,. Harta, menipu orang bodoh atau bermegah-megah dengan kawan.”
Searah dengan tersebut diatas ialah pendapat yang dikemukakan oleh Dr. Omar Al Taumy yang menyatakan sebagai berikut.
Tentang tujuan-tujuan individual yang ingin dicapai oleh pendidikan Islam, maka pada keseluruhannya berkisar pada pembinaan pribadi muslim yang berpadu pada perkembangan dari segi spiritual, jasmani, emosi, intelektual dan sosial. Atau dengan lebih jelas lagi, ia berkisar pada keseluruhannya pada pembinaan warga negara muslim yang baik, yang percaya kepada tuhan dan agamanya, berpegang teguh kepada ajaran-ajaran agamanya, berakhlak mulia yang timbul dari agamanya, sehat jasmani, berimbang dalm motivasi-motivasi, emosi, dan keinginan-keinginannya, sesuai dengan dirinya dan orang lain, bersenjatakan ilmu dan pengetahuan, dan sadar akan masalah-masalah masyrakat bangsa dan zamannya, halus perasaan seninya dan sanggup merasakan keindahan dalam segala bentuk dan coraknya, sanggup menggunakan masa luangnya dengan bijaksana dan berfaedah, mengetahui hak dan kewajiban-kewajibannya, memikul tanggung jawab terhadap diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan kemanusiaan seluruhnya dengan kesadaran, dengan keikhlasan dan kebolehan, menghargai kepentingan kehidupan keluarga secara khas dan besedia memikul tanggung jawab yang berkorban yntuk meneguhkan dan memperkuatnya”.
Abdul Fathah Jalal dalam bukunya yang berjudul Min UsulitTerbiyatil Fiil Islam yang dialihkan bahasakan Drs. Herry Noer Ali mengelompokan tujuan pendidikan  Islam kedalam tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu menjadiakn manusia sebagai abdi atau hamba Allah SWT yang senantiasa mengagungkan dan membesarkan asma Allah SWT dengan meneladani Rasulullah saw, menjujung tinggi ilmu pengetahuan, suka mempelajari segala yang  bermanfaat baginya dalam merealisasikan tujuan yang telah digariskan oleh Allah SWT. (Q.S. Surat Al-Alaq, ayat 1-5).

B.     Implikasi Ilmu Pengetahuan dalam Proses Pendidikan Islam
Sejak awal kelahirannya Islam baik secara normatip filosopis maupun aplikatif telah memberikan perhatian yang besar terhadap pentingnya sains dan teknologi. Ayat yang pertama kali turun yaitu ayat 1-5 surat Al-alaq (96) antara lain perintah membaca dan menulis dalam arti yang seluas-luasnya. Kata “membaca” yang diulang sebanyak dua kali (ayat 1-3) sebagaimana dikemukakan A. Baiquni, bukan hanya berarti membaca rangkaian huruf menjadi kata-kata, atau rangkaian kata-kata menjadi kalimat sebagaimana yang umumnya dipahami orang kebanyakan, melainkan juga berarti meneliti, mengobservasi, menelaah, mengklasifikasi, membandingkan, menyimpilkan dan mengverifikasi. Semua kegiatan yang terdapat dalam arti membaca ini merupakan kegiatan dalam rangka menghasilkan sain dan teknologi. Selain itu, kata kerja perintah (bacalah), sebagaimana terdapat dalam surat Al-alaq tersebut tidak memiliki maf’ul (objek). Menurut para mufasir, kata kerja perintah (fi’il Amar) yang tidak memiliki maf’ul (objek) tersebut menunjukan bahwa yang dibaca itu amat luas, yakni selain Al-Qur’an, juga fenomena atau ayat-ayat tuhan yang terdapat dalam jagat raya (sunattullah) ayat-ayat Tauhan yang terdapat pada masyarakat (ayat insaniyah), tanda-tanda zaman, dan lain sebagainya.
Demikian pila kata menulis (al-qalam) sebagaimana yang tedapat pada ayat 4 surat al-alaq tersebut, tidak hanya berarti menulis, sebagaimana yang umumnya dipahami, yakni menulis huruf-huruf, kata-kata atau kalimat, melainkan juga membuat rekaman, foto, gambar, menggambar, menyimpannya dalam disket, VCD, dan lain sebagainya.semua kegiatan ini amat erat kaitannya dengan kerja sais dan teknologi.
Selanjutnya islam juga mengajarkan bahwa dengan bantuan sain dan teknologi seseorang akan dapat menyelsaikan dan memecahkan masalah keduiaan dan akhirat. Karenanya setiap pekerjaan dalam Islam harus berbasis sains dan teknologi. Pekerjaan dalam Islam harus memanfaatkan dan motivasi yang tulus karena panggilan tuhan. Namun dalam dalam mengerjakan pekerjaan tersebut harus memanfaatkan sains dan teknologi. Pekerjaan, bahkan ibadah dalam Islam tidak akan diterima Tuhan jika tidak disertai ilmu pengetahuan. Pekerjaan yang didasarkan pada iman dan ilmu  pengetahuan itu lah yang memiliki nilai disisi tuhan.
Selanjutnya, H.M. Quraish Shihab, pakar Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, dalam hasil penelitiannya menyatakan, Al-Qur’an mengunakan kata ilmu dalam berbagai bentuk dan artinya  sebanyak 854 kali, dengan arti antara lain sebagai “Proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan (QS Al-baqarah [2]: 31-32). Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita kepada pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu disamping klasifikasi dan ragam disiplinnya.
Namun demikian, H.M. Quraish Shihab menggingatkan bahwa membahas antara Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan bukan dengan melihat, misalnya adakah teori relativitas atau komsep tentang angkasa luar; atau adakah ilmu komputer tercantum dalam Al-Qur’an; tetapi yang lebih utama adalah melihat adakah jiwa ayat-ayatnya menghalangi ilmu pengetahuan atau sebaliknya, serta adakah ayat Al-Qur’an yang bertentangan dengan penemuan ilmiah yang telah mapan? Dengan kata lain, meletakannya pada sisi “social psycology” (psikologi sosial) bukan pada sisi “history of scientific progress” (sejarah perkembangan ilmu pengetahuan). Anggaplah bahawa setiap ayat dari 6.226 ayat yang tercantum dalam Al-Qur’an(menurut perhitungan ulama kufah) mengandung suatu teori ilmiah , kemudian apa hasilnya? Apakah keuntungan dengan mengetahuai teori-teori tersebut bila masyarakat tidak diberi “hidayah” atau petunjuk guna kemajuan ilmu pengetahuan atau menyingkirkan hal-hal yang dapat menghambatnya?
Sejarah membuktikan bahwa Galileo, ketika mengungkapkan penemuannya bahwa bumi ini beredar, tidak mendapat counter (penolakan) dari suatu lembaga ilmiah . tetapi masyarakat tempat ia hidup malah memberikan tantangan kepadanya atas dasar-dasar kepercayaan dogma, sehingga akhirnya menjadi korban tantangan tesebut atau korban penemuannya sendiri. Hal ini adalah akibat dari belum terwujudnya syarat-syarat sosial dan psikologis yang diebutkan diatas. Dari segi inilah kita dapat menilai hubugan Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan.
Salah satu faktor terpenting yang dapat menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan terdapat dalam diri manusia sendiri. Para psikolog menerangkan bahwa tahap-tahap perkembangan kejiwaan dan alam fikiran manusia dalam menilai suatu ide umumnya melalui tiga fase. Fase pertama, menilai baik buruknya suatu ide dengan ukuran yang mempunyai hubungan dengan alam kebendaan (materi) atau berdasarkan pada pancaindera yang timbul dari kebutuhan-kebutuhan primer. Fase kedua, menilai idfe tersebut dari penjelmaan diri pribadi seseorang. Ia menjadi baik, bila tokoh A yang melakukan atau menyatakannya baik, dan menjadi buruk bila dinyatakannya buruk. Fase ketiga, (fase kedewasaan) adalah suatu penilaian tentang ide yang didasarkan atas nilai-nilai yang terdapat pada unsur-unsur itu sendiri, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang menguatkan atau melemahkannya (materi dan pribadi).
Hal ini sejalan dengan pernyataan Rasulullah SAW. Lihatlah apa yang dikatakan , dan jangan lihat orang yang mengatakannya. (HR Abu Hurairah). Dengan demikian, secara normatif, (berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah) , bahwa ajaran Islam memiliki tingkat berfikir yang sangat dewasa yang selanjutnua menjadi salah satu syarat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Selanjutnya, secara historis umat Islam selain sangat berjasa dalam menyelamatkan ilmu pengetahuan dari kepunahan sebagai akibat dari pertentangan politik dan ideologis, juga telah memberikan sumbangan yang besar, baru, dan orisinal dalam bidang ilmu pengetahuan. Sejarah mencatat bahwa pengetahuan pernah berkembang di Yunani, Romawi, Cina, India dan Persia. Namun, ilmu pengetahuan tersebut, pada saat Islam datang, sedang berada diambang kehancuran. Umat Islam lah yang menyelamatkan warisan ilmu pengetahuan tersebut, dengan cara menumbuhkan kembali semangat dan jiwa meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan, serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi orang yang melakukannya. Apresiasi yang diberikan Islam ini merata diseluruh wilayah kekuasaan Islam pada masa itu, seperti di Baghdad (Irak), Cardova (Spanyol), Mesir, Persia (Iran sekarang) dan sebagainya. Beberapa khalifah berusaha memberikan dukungan dan fasilitas yang cukup besar bagi kegiatan tersebut. Berbagai warisan ilmu pengetahuan tersebut telah diolah, disegarkan, didialektikan, dan diberikan spirit dan jiwa sesuai dengan karakter ajaran Islam yang memadukan antara iman, ilmu dan amal, material dan spiritual; transedenental dan profan; kebutuhan individu dan masyarakat, keterbukaan, objektivitas, berbasis riset dan penalaran, dan seterusnya. Melalui proses ini umat Islam berhasil memelihara, menumbuhkan dan mengembangkan, menciptakan dan menemukan temuan-temuan yang baru yang bukan hanya dalam bidang ilmu agama Islam seperti tafsir, hadis, fikih, kalam, filsafat dan tasawuf, melainkan juga dalam bidang matematika, fisika, kimia, biologi, pertanian, astronomi, kedokteran, dan sebagainya. Berbagai hasil usaha dan nkerja keras umat Islam masa lalu hingga saat ini masih dapat dijumpai dengan mudah diberbagai belahan dunia, yaitu pada berbagai perpustakaan Universitas, pusat-pusat riset, kajian dan sebagainya.
Dengan mengemukakan informasi normatif dan historis tersebut diatas, kiranya dapat dikatakan, bahwa umat Islam bukanlah pengham,bat perkembangan ilmu pengetahuan, malah justru sebaliknya sebagai penggagas, pelopor, pioner, pengembang, penemu, dan sekaigus pengguna ilmu pengetahuan. Melalui proses ini umat Islam tampil sebagai pengawal jalan sejarah dan peradaban umat manusia selama kurun waktu lebih dari tujuh abad (mulai dari abad ke 7 s.d 13 masehi).
Spanyol (Andalus) pada masa itu tak ubahnya seperti America Serikat pada zaman sekarang. Demikian pula Baghdad pada masa itu tak ubahnya seperti Jerman dan Itali; dan Mesir pada masa itu tak ubahnya seperti Jepang dimasa sekarang.
            Mulai abad ke 14, ilmu pengetahuan tersebut terlepas dari gemgaman umat Islamdengan segala akibatnya berupa keterbelakangan dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, sosial, dan lain sebagainya.dan mulai abad ke- 20 timbul kembali kesadaran dari sebagian kecil umat Islam untuk merebut kembali kejayaaan Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dengan jalan selain mengambil alih ilmu pengetahuan Islam yang telah diambil oleh Erofa dan barat dengan cara terlebih dahulu di Islam-kan, juga dengan cara menumbuhkan kreativitas dan pradigma baru dalam ilmu pengetahuan sesuai dengan ajaran Islam. Berbagai studi dan kajian tentang sebab-sebab kemerosotan umat Islam dalam bidang ilmu pengetahuan masih terus dikaji hingga sekarang. Hasilnya antara lain, karena umat islam lebih berorientasi pada akhirat, agama, moral, akhlak, tasawuf, dan hati nurani tanpa mengimbanginya dengan orientasi keduniaan, ilmu pengetahuan, keberanian berijtihad, dan menggunakan akal fikiran. Sebab lainnya, karena sikap aprirori dan buruk sangka terhadap segala sesuatu yang berasal dari asing (khususnya dari Erofa dan Barat) , karena Erofa dan Barat pe4rnah menjajah umat Islam. Sebab lainnya, adalah mereka tidak mau peduli terhadap berbagai problema yang dihadapi masyarakat.
Uraian tersebut selain menunjukan bahwa Islam sangat mendorong pengembangan ilmu pengetahuanjuga menggunakannya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.         
           


                      

             

BAB III
PENUTUP  

A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan tujuan pendidikan Islam pembentukan ihsan baik didunia dan di akhirat. Imam Al-Ghojali mengungkapkan manusia dapat mencapai kesempurnaan dengan cara berusaha mencari ilmu pengetahuan kemudian mengamalkan niscaya akan memperoleh fadilah.
H.M Quraish Shihab mengingatkan bahwa perubahan Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan bukan dengan malaikat teori relativitas saja melainkan yang lebih utama adalah jiwa ayat-ayatnya menghalangi kemajuan dalam pengetahuan atau sebaliknya.
Dengan kata lain dengan ilmu implikasi pengetahuan dalam proses pendidikan Islam hanya untuk lebih mendekatkan diri pada pencipta ilmu pengetahuan Allah Rubul Izati. 


DAFTAR PUSTAKA

1.      Drs. Ahmad D. Marimba, Pengamat Fislafat Pendidikan Islam.
2.      Drs. Muhammad Zein, Materi Filsafat Pendidikan Islam.
3.      Drs. H. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam.
4.      Prof. Dr. H. Abudinnasa, MA., Ilmu Pendidikan Islam dengan Pendekatan Multi disiplin.







Pengertian Pejanjian Internasional



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah kehidupan yang berjarak menjadi kehidupan yang bersatu. Pengetian kehidupan yang bersatu inilah yang kita kenal sebagai era globalisasi. Di sudut manapun di dunia ini sekarang telah terhubung, bergabung, bekerja sama untuk saling menguntungkan dan membantu satu sama lain. Kerja sama yang dilakukan antar negara di berbagai bidang seperti bidang ekonomi, politik luar negeri, tekhnogi informasi dan lainnya tentunya membutuhkan suatu aplikasi yang dapatmengatur atau mengkontrol kooptasi tersebut agar tidak ada yang dirugikan atau melanggar hak negara lain.
Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cinderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negara-negara dalam menyelesaikan berbagai pesoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Hal itu disebabkan karena perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara yang volumenya semakin besar, itensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.

B. Permasalahan

            Berkaitan dengan keterangan di atas kami sebagai penulis melalui makalah ini akan membahas tentang; Apakah pengertian Perjanjian Internasional ?, Penggolongan perjanjian internasional dan Istilah-istilah yang terdapat dalam perjanjian internasional.

C. Tujuan

            Tujuan kami menulis makalah ini selain untuk mejawab permasalahan di atas juga untuk menyelesakan tugas yang diberikan oleh Guru Pkwn.

 

A.               Pengertian Pejanjian Internasional


Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.

Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

Konferensi Wina tahun 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional

Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.


Jadi, pada intinya Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting.
Dinamakan perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang jadi anggota masyarakat internasional.

B. Penggolongan Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
  • Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
  • Segi hukum
  • Segi batas wilayah
  • Segi kesehatan.
Contoh :
  • NATO, ANZUS, dan SEATO
  • CGI, IMF, dan IBRD
  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
  • Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
  • Laut teritorial, batas alam daratan.
  • Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
  • Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
  • Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
  • Kerjasama ASEAN dan MEE.
  • Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
  • Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contoh :
  • Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
  • Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
  • Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
  • Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
  • Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
1. Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
3. Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
5. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
6. Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
7. Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
8. Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.
9. Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
10. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
11. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi.
12. Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.
13. Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.

D. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
1. Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk.
Hukum internasional dalam tahap perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.
2. Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
3. Tahap Pengesahan (Ratification)
Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa,tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga. Hal ini untuk mengetahui siapakah yang berwenang meratifikasi suatu naskah perjanjian internasional di negara tersebut. Ketiga sistem ratifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
  • Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif, yaitu bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Misalnya saja pada pemerintahan otoriter seperti NAZI.
  • Sistem ratifikasi oleh badan legislatif, yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislatif. Misalnya adalah Honduras, Turki, dan Elsalvador.
  • Sistem ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif), yaitu bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan proses ratifikasi. Misalnya Amerika Serikat, Perancis, dan Indonesia.
Indonesia menganut sistem ratifikasi campuran, yaitu ada peran lembaga eksekutif dan legislatif dalam meratifikasi perjanjian internasional. Dalam UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, ratifikasi atau pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Di Indonesia ratifikasi dengan undang-undang harus terdapat persetujuan Presiden dan DPR secara bersama-sama terhadap perjanjian internasional. Ratifikasi dengan keputusan Presiden hanya mengisyaratkan adanya persetujuan Presiden terhadap perjanjian tersebut. Dasar hukum sistem ratifikasi di Indonesia, terdapat dalam undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Perjanjian internasional yang dapat diratifikasi dengan keputusan Presiden, diantaranya yaitu perjanjian induk yang berkaitan dengan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan teknik perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, serta penghindaran pajak berganda dan kerjasama perlindungan penanaman modal.
Ratifikasi melalui undang-undang dapat dilakukan terhadap perjanjian internasional yang menyangkut materi-materi di bawah ini,
  • Politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
  • Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI.
  • Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
  • Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
  • Pembentukan kaidah hukum baru.
  • Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Asas-asas perjanjian internasional
a.      Pacta sun servanda,bahwa setiaap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
b.      Kesamaan hak,artinya antar pihak yang mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama
c.      Reciprocitas,yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas secara setimpal baik tindakan positif maupun negatif
d.      Courtesy,artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara
Berlakunya perjanjian
Mulai berlakunya perjanjian internasional didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.      sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian
b.      Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian
c.      Setelah penandatangan perjanjian
d.      Setelah di ratifikasi
e.      Sejak penyimpanan dokumen persetujuan
Hal-hal yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1.      Adanya penipuan dari negara peserta
2.      Kecurangan seorang wakil dari suatu negara peserta
3.      Paksaan dari seorang wakil dari suatu negara
4.      Paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau penggunaan kekuatan
5.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional negara peserta
6.      Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada waktu perjanjian dibuat
Berakhirnya perjanjian internasional
Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja S.H, dalam bukunya ”Pengantar Hukum Internasional” mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
1.      Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
2.      Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis
3.      Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
4.      Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian internasional itu
5.      Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
6.      Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
7.      Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain

Hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
a.      Harus dinyatakan secara formal/resmi
b.      Bermaksud untuk membatasi,meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional terdapat dua teori yang cukup berkembang yaitu:
a.      Teori kebulatan suara (unanimity principle). Persyaratan ini hanya berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta perjanjian,contohnya PBB,untuk menerima anggota baru memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota
b.      Teori Pan Amerika,perjanjian ini mengikat yang dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika,contohnya NATO dll.










PENUTUP


Kesimpulan

            Berdasarkan pemaparan tentang Perjanjian Internasional kami dapat menyimplkan bahwa Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Penggolongan perjanjian internasional dapat diklasifikasikan menjadi 5 golongan, yakni berdasarkan Isi, proses/tahapan, subjek, pihak-pihak yang terlibat dan Fungsinya.
Istilah-istilah yang terdapat di dalam perjanjian internasional diantaranya adalah Traktat (treaty), Konvensi (convention), Deklarasi (declaration), Convenant, Charter, Pakta (pact), Protokol (protocol), Persetujuan (Agreement), Perikatan (arrangement), Modus vivendi, Proses verbal, Ketentuan penutup (final Act), Ketentuan umum (general act).Pembuatan perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap pengesahan.



print this page Print halaman ini .......................................